[BREAKING] 6 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Jerinx

Ada yang mau komen?

Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43), divonis penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ayu Adnya Dewi.

Hakim menilai Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum."

Ada beberapa poin yang memberatkan dan meringankan kasus Jerinx. Yaitu:

Hal yang memberatkan Jerinx

  • Membuat resah dan tidak nyaman para dokter atas statement yang dikeluarkannya
  • Jerinx pernah meninggalkan ruangan persidangan pada hari perdana sidangnya di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (10/9/2020) lalu. Majelis Hakim menilai tindakan tersebut telah mencederai dan menyalahi aturan sidang

Hal yang meringankan Jerinx

  • Jerinx sering melakukan kegiatan kemanusiaan dengan bagi-bagi kebutuhan pokok secara gratis kepada masyarakat
  • Ia merupakan tulang punggung istri, adik-adik, dan keluarga besarnya
  • Jerinx sudah minta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan telah mengajak IDI Pusat untuk berkolaborasi dalam melakukan penanganan COVID-19
  • Jerinx juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Selama Jerinx Dipenjara, Nora Alexandra Jadi Tulang Punggung Keluarga

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya