41 Orang Ditangkap di Bali, dari Muncikari Hingga Pengedar Uang Palsu

Denpasar, IDN Times - Selama bulan Oktober, Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 41 tersangka dengan 29 kasus dari berbagai macam tindak pidana. Saat rilis tangkapan kasus pada di Selasa (2/11/2021), diketahui paling banyak terjadi kasus pencurian biasa dan judi online.
Apakah dari semua tersangka tersebut ada yang sudah pernah dihukum? Berikut fakta-fakta penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran:
Baca Juga: Heather Mack Bebas Murni, Shock dan Mau Pingsan Keluar dari Penjara
1. Tercatat ada 9 pelaku merupakan residivis
Kapolesta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut di antaranya terdiri dari 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 11 kasus pencurian biasa (cusa), 1 kasus uang palsu, 2 kasus prostitusi online, dan 6 kasus judi online.
Adapun dari 41 tersangka tersebut, dari 10 orang berasal dari Jawa, 14 orang dari Bali, dan 17 orang dari NTT. Dari total tersebut, 38 orang merupakan tersangka laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Residivis ada 9 pelaku ya. Residivis pencurian dengan pemberatan ada 1 orang, begal 13 TKP ada 6 orang, dan begal 4 TKP ada 2 orang," ungkapnya pada Selasa (2/10/2021).
2. Perempuan asal NTT edarkan uang palsu yang dibeli online
Seorang perempuan asal NTT yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Denpasar, Wilhelmina Tanggela (32), diamankan Polsek Denpasar Selatan pada 4 Oktober 2021, pukul 10.00 Wita terkait tindak pidana uang palsu (Upal).
Kombes Pol Jansen menyampaikan tersangka mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakan kepada pedagang yang ramai pembeli. Tersangka ditangkap saat membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu di tempat Ni Made Ekawati.
Dari penggeledahan di tempat kosnya, ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 73 lembar.
"Untuk mendapat uang palsu sebanyak Rp3 juta, dibeli online dengan harga Rp350 ribu. Kasihan korbannya, ibu-ibu di pasar. Yang sudah dibelanjakan Rp250 ribu," jelasnya.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman 10 tahun penjara.
3. Dua orang laki-laki diduga menjadi muncikari prostitusi online
Sementara itu, seorang muncikari asal Buleleng, Khairul Arifin (33), ditangkap oleh Polresta Denpasar di lobby Hotel Samudera, Legian, Kabupaten Badung, pada Kamis (28/10/2021) pukul 21.00 Wita. Khairul Arifin ditangkap bersama dua orang perempuan pekerja seks.
Pengakuan Khairul, transaksi prostitusi online melalui WhatsApp ini sudah dilakukan selama 4 bulan. Para pekerja melayani tamu dengan tarif Rp500 ribu. Kemudian uang tersebut dibagi, Rp150 ribu untuk sewa hotel dan Rp250 ribu untuk pekerja seks. Ia sebagai muncikarinya mendapat bagian Rp100 ribu.
Sedangkan muncikari lain asal Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar, yang bernama I Nyoman Mokariawan (37) diamankan pada 22 Oktober 2021. Jasa pemesanan yang dilakukannya, melalui aplikasi Michat. Tarif dalam sekali melayani tamu adalah Rp300 ribu. Uang tersebut lalu dibagi, Rp50 ribu untuk muncikari dan Rp250 ribu untuk pekerja sekaligus untuk membayar sewa kamar.
"Mereka menyewa 3 kamar ya, dengan sewa kamar Rp2 juta per bulan. Jadi mereka persiapkan kamar nanti kalau ada yang lewat Michat, itu ditunjuk ke kamar dan orangnya sudah ada di situ," jelasnya.