Denda Overstay Ditiadakan, 2500 WNA di Bali Perpanjang Izin

Tapi ada syaratnya guys

Denpasar, IDN Times – COVID-19 atau virus corona kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan internasional. Hal ini membuat beberapa negara memutuskan untuk lockdown demi menghindari penyebaran COVID-19. Di tengah gentingnya melawan COVID-19, beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali tentunya ketar-ketir jika overstay. Sebab mereka tidak memiliki akses kembali ke negaranya, sementara masa berlaku visa yang mereka gunakan sangat terbatas.

Beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dibanjiri oleh WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Antrean mengular sampai di Jalan Bypass Ngurah Rai Bali. Kondisi tersebut tentunya bertolak belakang dengan seruan untuk melakukan physical distancing (Sebelumnya disebut social distancing), dan menghindari kerumunan massa.

Apa tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, terkait kondisi ini? Berikut penjelasannya saat dihubungi IDN Times, pada Kamis (26/3).

1. Sekitar 2500 WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Denda Overstay Ditiadakan, 2500 WNA di Bali Perpanjang IzinDok.IDN Times/Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali merekap, sekitar 2500 WNA telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali. Baik mereka dengan kepentingan aturan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa; lalu pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; dan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Hasilnya, sebanyak 1830 WNA mengajukan izin dalam rentang tanggal 5 Februari 2020 hingga 22 Maret 2020. Data tersebut kemudian mendapat tambahan pada Senin (23/3) sebanyak 361 orang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 516 orang pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan 59 orang di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Memang terjadi antrean panjang. Mereka berbondong-bondong karena mereka takut overstay,” terang Sutrisno.

Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis

2. Karena sudah menjadi wabah Nasional dan Internasional, kebijakan denda overstay ditiadakan. WNA tidak perlu lagi antre di kantor imigrasi

Denda Overstay Ditiadakan, 2500 WNA di Bali Perpanjang IzinDok.IDN Times/Istimewa

Sutrisno menegaskan, bahwa sudah ada edaran surat dari pusat Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kantor Imigrasi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, bahwa pada poin 1b menyebutkan:

memberikan informasi kepada Orang Asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Keterangan tersebut kemudian disambung lagi pada poin 1c yang berbunyi:

Orang Asing yang diberikan biaya beban nol Rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.

“Ada aturannya, jadi kalau itu memang bencana nasional. Sekarang kan COVID-19 ini kan sudah bencana nasional. Bukan nasional lagi, internasional kan. Makanya nggak perlu lagi sekarang, orang yang overstay itu nggak perlu lagi ataupun orang yang belum overstay pun nggak perlu lagi memperpanjang izin tinggalnya. Yang terlanjur overstay nantinya juga tidak akan didenda,” terangnya.

3. Demi mendukung physical distancing, WNA diimbau tidak pergi ke kantor imigrasi untuk kepentingan perpanjangan izin tinggal

Denda Overstay Ditiadakan, 2500 WNA di Bali Perpanjang IzinDok.IDN Times/Istimewa

Sutrisno kembali menegaskan, bahwa selain dasar surat edaran di atas dengan meniadakan denda overstay serta untuk mendukung physical distancing, maka WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk melakukan perpanjangan izin tinggal.

“Nah makanya, karena sudah mewabah seperti ini ada edaran dari Ditjen Imigrasi, sekarang nggak perlu diperpanjang gitu lho. Tidak perlu diperpanjang. Kalau nggak diperpanjang kan akhirnya overstay kan. Kalu overstay ya sudah nggak apa-apa, nanti pulang langsung pulang saja nantinya. Kan gitu,” tegasnya.

Aturan ini dinilai sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. WNA yang masih berada di Bali juga tidak perlu khawatir lagi akan denda overstay.

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya