Fakta Menarik Kocong, Bocah Ukraina Viral di Ubud
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Warganet di Bali pasti mengenal seorang anak berkewarganegaraan Ukraina yang dipanggil “Kocong” ini. Ia kesehariannya tidak memakai sandal dan baju di kawasan Penelokan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Nah, Kocong sebetulnya adalah nama panggilan yang diberikan kepada anak berinisial BS (7) tersebut. Video kocong viral di TikTok sehingga menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Kocong bersama ibunya diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Kamis, 1 Agustus 2024 lalu karena pelanggaran overstay. Berikut ini beberapa fakta kasus Kocong tersebut.
1. Kehidupan Kocong disorot lantaran berkeliaran tanpa pengawasan orangtua
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan BS viral karena berkeliaran tanpa pengawasan orangtua, dan sempat dianggap menganggu ketertiban umum di wilayah Kanim Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan ia bersama ibunya tinggal di pemukiman warga daera Ubud. Sang ibu mengaku sudah tidak bisa memberitahu anaknya lagi
Ibu membebaskannya berkeliaran sampai malam hingga memanjat genteng.
“Kegiatannya tidak ada pengawasan orang dewasa. Salah satunya di media sosial ditampilkan sedang membawa senjata tajam,” ungkap Ridha Sah Putra.
2. Warganet menggambarkan kehidupan Kocong sebagai anak yang jauh dari gadget
Video yang viral itu menampilkan rekaman Kocong yang kerap berjalan menyusuri Ubud tanpa mengenakan alas kaki. Kocong juga jarang memakai baju atasan dengan rambut gondrong jika dibandingkan anak seusianya. Selain itu, Kocong juga terekam membawa senjata tajam, memanjat genteng, hingga membantu buruh bangunan mengumpulkan pasir.
“Tindakan di anak juga membahayakan dirinya si anak,” kata Ridha.
Terlepas dari kegiatannya tersebut, Kocong berhasil menggugah perhatian warganet. Tidak sedikit yang membandingkan, bahwa Kocong adalah contoh anak-anak yang tumbuh tanpa gadget di masa kini.
3. Kocong dan ibunya overstay selama 191 hari
BS dan ibunya yang berinisial SB datang ke Indonesia pada 21 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin tinggal kunjungan tersebut berakhir pada 19 Januari 2024. Mereka overstay selama 191 hari. Ridha menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terlebih dahulu sebelum keduanya dijemput paksa pada awal Agustus 2024 lalu.
“Surat kami kirimkan, surat panggilan terlebih dahulu. Namun karena tidak datang, akhirnya petugas menjemput ibu dan anak tersebut,” jelasnya.
Sang ibu mengakui tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia. Sementara suaminya berada di Norwegia. SB sudah berupaya mengumpulkan uang untuk biaya kepulangannya, namun tidak mencukupi. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar, serta pihak imigrasi langsung bersurat ke kedutaan Ukraina untuk memfasilitasi kepulangan mereka.