Rincian Jumlah Tenaga Kerja Asal Bali di Luar Negeri, Akuratkah?

Para ABK diatur oleh dua regulasi yang berbeda

Denpasar, IDN Times – Belum lama ini Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan warga Bali yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri jumlahnya menyentuh angka lebih dari 20 ribu orang. Sebagian dari mereka kembali ke Bali, baik melalui rute perjalanan laut maupun udara sejak 22 Maret 2020.

Namun apakah jumlah tersebut sudah benar-benar mutakhir, serta pendataan dan pemeriksaan terhadap kedatangan mereka benar-benar tepat? Mengingat para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, disebut sebagai salah satu sumber risiko yang berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19 di Bali.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, dalam siaran persnya mengatakan meski tidak memiliki kewenangan langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dengan jalur koordinasi, telah melakukan upaya pendataan. Mengingat para pekerja kapal pesiar diatur oleh dua regulasi yang berbeda. Hal inilah yang menyebabkan belum ada kepastian data terkait jumlah PMI asal Bali, khususnya yang bekerja sebagai awak kapal.

Ngurah Arda juga berharap kepada Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali untuk membantu memberikan data seakurat mungkin. Namun hingga saat ini, KPI Bali menurutnya belum bisa menunjukkan data anggotanya terkini. Karena data yang disampaikan merupakan data tahun 2012, serta tidak lengkap.

1. Data per bulan April 2020, BP3TKI mencatat ada 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri. Sebanyak 1.634 di antaranya bekerja di kapal pesiar

Rincian Jumlah Tenaga Kerja Asal Bali di Luar Negeri, Akuratkah?Kapal pesiar Costa Luminosa asal Italia (Dok. Costa Cruises)

Menurut Ngurah Arda, regulasi pertama yang mengatur tenaga kerja di luar negeri adalah Kementerian Ketenagakerjaan. PMI dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan regulasi turunannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Di Bali sendiri, pendataan PMI baik yang bekerja di kapal pesiar maupun di darat dilakukan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar melalui Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN). Data PMI tersebut dikirim secara berkala kepada Disnakeresdm Provinsi Bali.

“Per bulan April 2020, BP3TKI mencatat sebanyak 3.984 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri dengan 1.634 PMI di antaranya bekerja di kapal pesiar,” sebutnya.

2. Pendataan keberangkatan awak kapal yang dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Daerah

Rincian Jumlah Tenaga Kerja Asal Bali di Luar Negeri, Akuratkah?(Kapal pesiar Grand Princess membawa penumpang yang teruji positif terinfeksi virus corona di AS) ANTARA FOTO/REUTERS/Kate Munsch

Regulasi kedua yang mengatur tenaga kerja di luar negeri adalah Kementerian Perhubungan. Bagi awak kapal atau pelaut oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (Manning Agency) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Pendataannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

3. Terkait penertiban pendataan keberangkatan awak kapal, Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019

Rincian Jumlah Tenaga Kerja Asal Bali di Luar Negeri, Akuratkah?Istimewa/Dede Samsul Fuad

Untuk menertibkan pendataan keberangkatan awak kapal atau pelaut, Pemprov Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 50 diatur bahwa:

“Setiap keagenan awak kapal sebelum memberangkatkan pelaut wajib melaporkan kepada Dinas Provinsi.”

Selain itu, Pemprov Bali juga telah melakukan koordinasi dengan mendatangi Manning Agency di Bali untuk mendapatkan data awak kapal atau pelaut yang diberangkatkan.

“Dari hasil koordinasi tersebut, kami mencatat ada 11.452 awak kapal asal Bali. Namun demikian data tersebut kurang merepresentasikan data jumlah awak kapal asal Bali yang sebenarnya. Karena banyak yang diberangkatkan oleh Manning Agency di luar Bali,” jelasnya.

Dari kedua sumber data, baik dari BP3TKI Bali dan Manning Agency tersebut, Pemprov Bali mencatat total ada 15.436 tenaga kerja asal Bali yang bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Dewa Indra Minta Warga Tak Lagi Menolak Daerahnya Jadi Karantina PMI

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya