Edarkan Hasish di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Tunggu Pelanggan

Berwisata sambil bisnis narkoba, begini jadinya

Denpasar, IDN Times – Bali rupanya masih menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba berkebangsaan asing. Dengan menggunakan visa kunjungan, beberapa wisatawan juga memanfaatkan untuk mengedarkan narkoba. Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satuan Petugas (Satgas) Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, kembali melakukan penangkapan laki-laki berkewarganegaraan Rusia, Andrew Ayer (31) di Shisa Cafe, Kuta, pada Selasa (1/10) pukul 22.00 Wita. Ia ditangkap saat menunggu pelanggannya.

Bule yang menginap di Jalan Pantai Brawa Nomor 41 Banjar Plambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara ini membawa enam paket hasish seberat 521,11 gram di dalam tasnya.

“Modusnya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan hasish untuk dijual. Tersangka ini menjadi perantara dalam jual beli. Pengedar lintas negara,” terang Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan, pada Selasa (8/10). Berikut ini kronologi selengkapnya:

1. Butuh waktu seminggu bagi petugas untuk menyelidiki tersangka

Edarkan Hasish di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Tunggu PelangganIDN Times/ Ayu Afria

Ruddi menyampaikan, jajarannya memerlukan waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Sunset Road Nomor 99, Kuta, Badung yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Petugas berhasil menangkap tersangka di Shisa Cafe, pada Selasa (1/10) pukul 21.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti paket berisi hasish. Sedangkan selama penggeledahan di kamar homestay tersangka, petugas nihil menemukan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Fenomena Bule Jadi Pengedar Narkoba Jika Kehabisan Uang di Bali

2. Pesan melalui website dan diambil secara tempelan di Canggu

Edarkan Hasish di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Tunggu PelangganPexels.com/Porapak Apichodilok

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, hasish tersebut dipesan melalui sebuah website. Namun keberadaan orang yang menjual barang tersebut tidak diketahui. Tersangka mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati, dan menunggu tempelan barang tersebut. Selama tiga kali ke Bali sejak Januari 2019 menggunakan visa liburan, Andrew sudah melakukan enam kali pemesanan.

“Dia memesan sebanyak enam kali. Sekali pesan 500 gram. Pesanan tersebut diambil di daerah Canggu,” jelasnya.

3. Hasish dijual Rp2,5 juta per gramnya kepada sesama WNA

Edarkan Hasish di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Tunggu PelangganIDN Times/ Ayu Afria

Andrew nampaknya pelesiran sembari bisnis. Hasish kulakannya tersebut dijual seharga Rp2,5 juta kepada sesama WNA. Pelanggannya diakui berada di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Selain menjualnya, tersangka juga memakai hasish untuk diri sendiri. Sementara asil penjualannya digunakan untuk biaya hidup selama tinggal di Bali.

“Tersangka ini mengedarkannya hanya khusus orang asing. Di tempat hiburan dan kafe,” terangnya.

4. Polresta Denpasar menyelidiki pemilik website tersebut

Edarkan Hasish di Bali, Bule Rusia Diamankan Saat Tunggu PelangganIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan tersangka Andrew, termasuk dari mana ia mendapatkan barangnya. Domain website-nya pun kini sudah mati.

Website-nya kami buka namun sudah tertutup. Kami masih melakukan penyelidikan. Dia pesannya di Bali, jadi otomatis di sini masih ada jaringannya dia,” terang Ruddi.

Andrew dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Ia juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 juta sampai Rp10 miliar.

Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya