Bea Cukai Bali-Nusra Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sumbawa

Siapa yang pernah beli pakaian bekas?

Sumbawa, IDN Times - Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali (DJBC), NTB dan NTT (Bea Cukai Bali Nusra); Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC; Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel; KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa; dan POMDAM Sumbawa menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia, pada Rabu (20/11) pukul 14.50 Wita di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ini merupakan buah manis dari sinergi antara Bea Cukai dan TNI dengan melakukan penindakan terhadap Kapal KLM Rahmat Illahi yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bali Nusra sekaligus Plh (Pelaksana harian) Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Sulaiman di Kuta, pada Selasa (26/11) di Kuta. Berikut ini kronologinya:

1. Kapal KLM Rahmat Illahi membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan pelabuhan Burung, Sumbawa

Bea Cukai Bali-Nusra Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di SumbawaDok.IDN Times/Istimewa

Sulaiman menjelaskan kronologi penindakan Kapal KLM Rahmat Illahi di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa. Berawal dari informasi intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, bahwa ada kapal dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa, yang diduga membawa muatan pakaian bekas.

Menindaklanjuti informasi ini, Tim Penindakan melakukan pelacakan dan penindakan terhadap target. Pada pukul 14.50 Wita, bersama personel Pomdam, tim berhasil melakukan penindakan terhadap kapal tersebut sebelum memasuki perairan Labuan Burung, tepatnya perairan Pulau Keramat, Sumbawa.

“Dari hasil pemeriksaan, kedapatan kapal membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan pelabuhan Burung, Sumbawa,” ucapnya.

2. Petugas mengamankan sembilan awak kapal yang diduga terlibat penyelundupan ini

Bea Cukai Bali-Nusra Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di SumbawaDok.IDN Times/Istimewa

Dari penindakan ini, tim kemudian mengamankan sembilan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, termasuk nahkodanya. Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa kapal KLM Rahmat Illahi, dan pakaian bekas sebanyak 500 karung yang akan dibawa ke Pelabuhan Badas, Sumbawa.

“Atas upaya penyelundupan ini nahkoda kapal berinisial MT (52) ditetapkan menjadi tersangka. Lainnya berstatus saksi. Terhadap tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa,” jelasnya.

3. Tersangka nahkoda kapal terancam pidana penjara paling lama 10 tahun

Bea Cukai Bali-Nusra Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di SumbawaIlustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)

Atas penindakan ini, tersangka MT dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

4. Bea Cukai Bali Nusra mengungkap lima kasus upaya penyelundupan pakaian bekas sepanjang tahun 2019

Bea Cukai Bali-Nusra Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di SumbawaDok.IDN Times/Istimewa

Untuk diketahui, hingga saat in Bea Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap lima kasus upaya penyelundupan pakaian bekas ke wilayah Republik Indonesia.

“Perbatasan Indonesia-Timor Leste ini selalu menjadi titik masuknya pakaian bekas ke Indonesia, hal ini dikarenakan di Timor Leste merupakan tempat penghubung masuknya pakaian bekas asal Cina dan Singapura. Dan juga di sana tidak ada larangan untuk mengimpor limbah ke negaranya," tutup Sulaiman.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya