Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara Bali

Tersangka mengaku tak tahu ganja dilarang di Indonesia

Badung, IDN Times - Mahasiswa asal Brazil, Alberto Sampaio Gressler (25), diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (28/6/2022) malam.

Alberto diamankan saat landing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Nambah Kerjaan Saja

1. Dicurigai saat pemeriksaan pintu X-Ray di Terminal Kedatangan Internasional

Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara BaliTersangka merupakan mahasiswa asal Brazil diamankan membawa ganja. (Dok.IDN Times/Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Kasat Resnarkoba, AKP I Kadek Darmawan, menyampaikan tersangka kedapatan membawa empat bungkus klip plastik yang diduga merupakan ganja. Pelaku landing dari pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali, pukul 20.00 Wita.

Pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap pelaku saat itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama personel Sat Resnarkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada barang bawaannya, yakni di dalam tas carrier warna hitam merk NTK, ditemukan 4 kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan Supermao.

"Saat akan melewati pemeriksaan pintu X-Ray, petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan tersebut, yang akhirnya dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam," terangnya pada Senin (4/7/2022).

2. Total barang bukti yang diamankan 2,8 gram

Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara BaliIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat kemasan plastik tersebut diuji di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai dan dinyatakan mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ganja. Adapun berat masing-masing barang tersebut di antaranya 0,7 gram netto, 0,8 gram netto, 0,6 gram netto, dan kode D 0,7 gram netto. Keempat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti.

“Jadi berat keseluruhan 2,8 gram netto," ungkapnya.

3. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam 4 tahun penjara

Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Ditangkap di Bandara BaliIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka diketahui baru pertama kali datang ke Bali. Saat ini ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand," ungkapnya.

Tersangka sebelumnya sempat tinggal di Thailand dan narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka tidak mengetahui bahwa ganja dilarang di Indonesia.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya