Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng Ditangkap

Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun penjara

Buleleng, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menetapkan Kasiyanto (33), warga Banjar Dinas Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, sebagai tersangka kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Pelaku ditangkap oleh petugas pada Rabu (29/9/2021) pukul 18.15 Wita, di hutan Prapat Agung kawasan TNBB.

Baca Juga: Dari Karya Tulis, Kini Pemuda Asal Buleleng Bangun Bisnis Agrowisata 

1. Petugas TNBB melaporkan ada perburuan satwa yang dilindungi

Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng DitangkapFoto hanya ilustrasi. pexels.com/pixabay

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto, menyampaikan bahwa Unit II Reskrim Polres Buleleng menindaklanjuti laporan yang diterima dari petugas TNBB terkait dengan keberadaan pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Kemudian bersama dengan petugas Polisi Kehutanan, pihaknya melakukan penyelidikan patroli.

“Ketika sedang melakukan patroli, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan yang notabene hal tersebut tidak lazim terjadi di dalam kawasan hutan,” ungkapnya pada Senin (4/10/2021).

2. Tersangka ditemukan membawa senapan dan hasil buruan

Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng Ditangkapilustrasi pemburu hewan (unsplash.com/Sebastian Pociecha)

Petugas yang mencurigai keberadaan sepeda motor tersebut, kemudian melakukan pengawasan. Pukul 18.15 Wita, akhirnya petugas melihat tersangka sedang membawa senapan.

Dari proses penggeledahan, ditemukan hasil buruan berupa daging, tulang, dan kepala kijang. Tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Buleleng.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

3. Polres Buleleng selidiki pihak-pihak yang ikut terlibat dalam perburuan

Bawa Dua Tengkorak Kijang, Pemburu Satwa di TNBB Buleleng DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian di antaranya dua tengkorak satwa kijang, sebilah golok, senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, teleskop, dua buah peluit untuk memanggil satwa kijang, sepeda motor Supra X, 10 butir amunisi senapan angin caliber 55, dan 5 kilogram daging satwa kijang.

Saat ini Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak yang ikut terlibat dalam perburuan tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berikut isi Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3:

  • Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE

“Setiap orang dilarang untuk: menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

  • Pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak  Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).”

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya