Bali Mulai Bahas Gangguan Kamtibmas yang Dilakukan WNA

Denpasar, IDN Times - Perwakilan Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin (22/7/2024) kemarin. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, I Ketut Putra Wijaya, menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait maraknya perilaku menyimpang Warga Negara Asing (WNA) yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban di Bali.
"Kedatangan kami kemari bermaksud untuk mengetahui sejauh mana upaya yang telah dilakukan Imigrasi Bali dalam mengatasi tindakan menyimpang WNA tersebut," ungkapnya.
1. PEKAT-IB Provinsi Bali mendukung penertiban WNA yang menganggu kamtibmas

Menurut Putra, perilaku menyimpang WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dikhawatirkan dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Bendahara Dewan Pimpinan Daerah PEKAT-IB Provinsi Bali, Pontas H Simomorang, juga meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.
2. Penanganan WNA bermasalah memerlukan sinergisitas

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Murdiana, menegaskan pihak Imigrasi Bali telah melakukan berbagai upaya dalam menangani permasalahan yang timbul akibat perilaku menyimpang WNA di Bali. Upaya ini melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah provinsi.
"Kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait lainnya mengingat kejadian ini bukan hanya ranah Kemenkumham. Sehingga tentunya diperlukan sinergitas antar pihak terkait dalam penangannanya," jelas Murdiana.
3. Masyarakat berperan dalam pemantauan tingkah laku WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan pengawasan WNA yang datang ke Bali telah dilakukan oleh pihak Imigrasi sejak mendarat di bandara. Setelah di Bali, mereka juga tetap akan diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
"Selain upaya tadi, partisipasi masyarakat tentunya sangat diperlukan dalam hal ini. Karenanya kami juga memiliki kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran oleh WNA di Bali sehingga segera dapat kami tindak lanjuti," katanya.