Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan 

Gubernur Bali sebut sudah koordinasi dengan pemerintah pusat

Badung, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali tidak akan dikarantina lagi. Kebijakan tanpa karantina ini akan berlaku mulai 7 Maret 2022.

Selain itu, Bali juga mulai memberlakukan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berlibur ke Bali.

Baca Juga: Bali Terapkan Sistem Bubble untuk PPLN, Begini Mekanismenya

1. Pengajuan bebas karantina karena capaian vaksinasi di Bali dan perkembangan COVID-19

Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan Suasana Terminal Kedatangan/ Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Koster mengatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat perihal tanggal mulai tidak diberlakukannya karantina dan VoA. Awalnya Pemerintah Pusat menyampaikan Bali tanpa karantina mulai tanggal 14 Maret 2022. Namun kini diubah menjadi 7 Maret 2022.

Pengajuan bebas karantina ini disebut karena didukung oleh capaian vaksinasi di Bali dan perkembangan COVID-19. Saat ini kasus COVID-19 di Provinsi Bali semakin membaik dengan angka positive rate sangat rendah yakni 3,5 persen. Angka positive rate Bali sudah jauh dari standar World Health Organization (WHO), yakni 5 persen.

"Kami meminta mulai diberlakukan pada tanggal 7 Maret 2022. Sudah dilakukan rapat beberapa hari yang lalu dengan Pemerintah Pusat di tingkat Eselon 1. Semuanya, termasuk para pakar telah menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina itu pada tanggal 7 Maret," ungkap Koster di sela-sela penyambutan kedatangan maskapai Garuda yang terbang dari Sydney, pada Jumat (4/3/2022).

2. Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ini berlaku untuk semua penerbangan ke Bali

Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan Suasana Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 16 Februari 2022. (IDN Times / Ayu Afria)

Kebijakan tanpa karantina pada 7 Maret 2022 mendatang ini berlaku untuk semua penerbangan ke Bali. Koster mengatakan, persyaratan keberangkatan sesuai dengan kebijakan masing-masing negara, tentunya dengan vaksinasi lengkap, hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan juga penerapan protokol kesehatan.

Nantinya, para PPLN ini tetap akan dites swab PCR di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai entry test tanpa karantina. Selanjutnya, pada hari ketiga kedatangan, PPLN diwajibkan Swab Test PCR lagi. 

"Berlaku untuk semua maskapai, nggak masalah," ungkapnya.

3. Karantina bubble ditiadakan, wisatawan bisa liburan ke seluruh Bali

Bali Bebas Karantina Mulai 7 Maret 2022, Sistem Bubble Ditiadakan Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat memberikan penjelasan tentang kebijakan tanpa karantina. (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ini, selanjutnya akan berpengaruh terhadap peniadaan sistem karantina bubble. Koster mengaku hal ini juga sudah dirapatkan saat membahas kebijakan tanpa karantina.

"Tidak ada lagi sistem bubble dengan tanpa karantina ini. Jadi bubble-nya tidak di hotel lagi. Bubblenya di Pulau Bali gitu," ungkap Koster.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya