Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman Penjara

Belajar dari kasus pembunuhan anjing liar di Jimbaran

Denpasar, IDN Times – Kepolisian Sektor Kuta Selatan baru-baru ini menangani kasus terkait dengan pembunuhan anjing yang dilakukan oleh Fajar As’ad (42). Seekor anjing mati setelah peluru senapan angin merek Mouroder dengan kaliber 4,5 mm menembus leher dan pukulan golok yang mengenai kepalanya, Jumat (25/12/2022) sore.

Kejadian ini dipicu karena Fajar marah dikejar dan digigit anjing liar tersebut hingga membuat betisnya mengalami luka gigitan. Video pembunuhan anjing ini kemudian tersebar di media sosial. Walaupun pelaku telah meminta maaf, namun juga tetap dijerat pidana.

Baca Juga: Bunuh Anjing Liar, Laki-laki di Badung Terancam 3 Bulan Penjara

1. Harus melapor jika ada anjing liar tanpa pemilik

Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman PenjaraPexels.com/Flickr

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, mengimbau kepada masyarakat sekitar yang masih menemukan anjing liar agar segera melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat. Selain itu instansi terkait diminta agar menertibkan anjing-anjing liar yang ada di wilayahnya.

"Bagi masyarakat yang kebetulan ada di sekitar lokasi agar lebih berhati-hati dan jauhi apabila ditemukan anjing liar," imbaunya, Jumat (6/1/2023).

2. Ada tips sederhana apabila dikejar anjing

Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman PenjaraIlustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Lalu apa yang harus dilakukan seandainya kita dikejar anjing? Iptu Sukadi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghindari kejaran anjing, di antaranya:

  • Menjaukan diri dari anjing liar untuk menghindari risiko digigit 
  • Carilah tempat aman yang tidak bisa dijangkau oleh kejaran anjing
  • Sesegera mungkin minta bantuan kepada masyarakat sekitarnya

3. Merusak kesehatan binatang terancam penjara

Mengapa Tak Boleh Menyakiti Anjing Liar? Ada Hukuman PenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukadi melanjutkan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang mengancam pihak-pihak yang menyakiti, membuat cacat, dan merusak kesehatan binatang. Hal itu diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Pasal tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500, dihukum karena penganiayaan enteng pada binatang:

1e. Barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.

2e. Barang siapa dengan maksud yang tidak patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja tidak memberi makanan yang perlu kepada binatang yang sama sekali atau sebagiannya menjadi kepunyaan dan ada di dalam penjagaannya atau pada binatang yang harus dipeliharanya.

(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya