Badung, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Prancis berinisial QAAS (35) mendekam di balik jeruji rumah tahanan Kepolisian Resor (Polres) Badung setelah kedapatan menyimpan narkoba. Kapolres Badung, AKPB M Arif Batubara, mengatakan penangkapan pelaku yang juga ia pimpin sendiri tersebut bertepatan dengan pelaksanaan pengaturan lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu menjelang kunjungan menteri pada Jumat lalu, 28 November 2025.
Menurutnya, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor 350cc secara ugal-ugalan di depan petugas yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Pelaku juga tidak menggunakan helm, serta kendaraan tidak dilengkapi TNKB.
"Pengendara tersebut diberhentikan petugas lalu lintas, dan saat akan diperiksa menolak dan tancap gas. Bermaksud kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong," ungkapnya.
