Aset Sang Koruptor Mantan Bupati Klungkung Laku Rp6 Miliar

- Aset tanah dan ruko strategis laku dilelang senilai lebih dari Rp6 miliar
- Aset Wayan Candra belum terjual seperti sawah di Tojan Klod dan tanah di Nusa Penida
- Puri Cempaka belum dimasukkan ke dalam daftar lelang
Klungkung, IDN Times - Di balik tembok tinggi dan gerbang megah di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, berdiri Puri Cempaka. Ini sebutan bangunan megah bergaya klasik Bali yang dulu menjadi simbol kejayaan mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Bangunan itu sempat dimanfaatkan menjadi Kantor Kejari Klungkung, dan saat ini kembali dikosongkan.
Puri Cempaka merupakan aset milik I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung yang divonis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Meski sempat dilelang dengan harga pembuka mencapai Rp11 miliar, bangunan seluas 25 are itu belum laku terjual.
Namun, kejaksaan tidak berhenti di sana. Dalam lelang terbaru, beberapa aset lain milik Wayan Candra berhasil terjual dan menghasilkan lebih dari Rp6 miliar untuk negara.
“Total hasil lelang mencapai sekitar Rp6 miliar. Itu aset selain Puri Cempaka,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klungkung, Mustabihul Amri, Rabu (13/8/2025).
1. Aset tanah dan ruko strategis laku dilelang senilai lebih dari Rp6 Miliar

Ada dua kelompok properti yang menyumbang angka besar di antara aset milik Candra. Pertama, sebidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Aset ini laku senilai Rp3,5 miliar.
Kedua, sebanyak tiga unit ruko yang berlokasi di kawasan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat, juga berhasil terjual dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar.
"Seluruh hasil lelang masuk ke kas negara," ujar Mustabihul.
2. Aset Wayan Candra seperti sawah di Tojan Klod, dan tanah di Nusa Penida belum terjual

Tidak semua properti milik Wayan Candra laku terjual. Beberapa bidang tanah, termasuk sawah di Tojan Klod serta lahan kosong di Nusa Penida dan Dawan Kaler, belum berhasil terjual karena tidak ada penawaran. Meski demikian, kejaksaan berencana untuk kembali melelang aset-aset tersebut.
3. Puri Cempaka belum dimasukkan dalam daftar lelang

Aset Wayan Candra yang menjadi perhatian publik tentu saja Puri Cempaka. Setelah disita, puri ini sempat digunakan sebagai kantor sementara Kejaksaan Negeri Klungkung.
Bahkan, sempat diwacanakan akan menjadi Kantor Dinas Kebudayaan, karena lokasinya berdampingam dengan proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali).
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan Puri Cempaka akan kembali masuk daftar lelang. Kejaksaan tampaknya masih menimbang-nimbang masa depan bangunan ini apakah tetap dijual, dimanfaatkan, atau bahkan dilestarikan karena bangunan ini memiliki nilai arsitektur yang tinggi.