Pemerhati Anak, Siti Sapurah alias Ipung. (IDN Times/Ayu Afria)
Pemerhati Anak, Siti Sapurah, alias Ipung, saat ditemui di kantornya pada Jumat (22/7/2022), menyayangkan pihak kepolisian tidak paham terkait dengan kasus pencabulan. Padahal luka gigitan di payudara kanan korban tersebut, sudah mengindikasikan adanya pencabulan. Namun tidak ada jeratan pasal pencabulan kepada tersangka Dedi.
“Sudah masuk pencabulan. Payudara lho, itu cabul. Ancamannya sama dengan persetubuhan anak di bawah umur. Minimal 5 tahun atau sampai 20 tahun. Banyak yang menafsirkan salah perbuatan cabul itu ketika dia ditelanjangi. Padahal tidak. Kalau di Undang-Undang mengatakan perbuatan cabul mencium, memegang payudara, apalagi menggigit, mencolek alat vitalnya si korban, dan memukul pantat si korban. Itu perbuatan cabul,” tegasnya.
Ipung menegaskan perbuatan cabul adalah menyolek 4 bagian sensitif tubuh korban, di antaranya mulut, payudara, alat kelamin, dan dubur. Ipung juga mempertanyakan paha kanan korban yang patah, harusnya dicurigai karena ada kemungkinan korban ditindih. Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan Visum et Repertum (VER) untuk memastikan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Dedi. Ia menduga kuat hal ini dialami korban NY.
“Dengan adanya bekas gigitan di payudara korban sudah jelas ada perbuatan cabul yang dilakukan Dedi kepada korban. Jadi polisi jangan lagi mengatakan tidak ada kejahatan seksual di sini. Itu sudah jelas membuktikan bahwa ada perbuatan cabul. Itu adalah kejahatan seksual,” tegasnya.