Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Bali Batal Dipotong Rp200 Ribu
Tenaga kontrak di Klungkung diupah Rp1,4 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemangkasan upah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung batal diterapkan. Hal ini menyusul meningkatnya pendapatan daerah sampai sekitar Rp32 miliar. Selain membatalkan pemangkasan tenaga kontrak, Tambahan Pendapatan PNS (TPP) yang rencananya dipangkas 50 persen selama enam bulan, jadi diperpendek.
Awalnya, jasa tenaga kontrak akan dipangkas sebesar Rp200 ribu selama empat bulan ke depan, dari bulan September hingga Desember 2020.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga Kontrak
1. Rencana pemangkasan upah tenaga kontrak sempat ditentang DPRD Klungkung
Rencana Pemkab Klungkung untuk memangkas upah tenaga kontrak ini mulai bergulir, ketika ada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) Perubahan 2020. Hal ini menyusul minimnya pemasukan daerah di beberapa sektor karena pandemik COVID-19.
Kebijakan pemotongan itu sempat ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, yang meminta eksekutif mencari alternatif lain untuk melakukan rasionalisasi anggaran.
"Pimpinan dewan sudah sepakat untuk tidak menyetujui pemotongan upah tenaga kontrak ini," tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Suasana Ruang VIP RSUD Klungkung, Berubah Jadi Ruang Isolasi
Baca Juga: Cari WiFi Gratis, Siswa di Klungkung Belajar Daring di Kantor Polisi
Baca Juga: 692 Hotel dan Restoran di Klungkung Bali Tak Berizin