Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga Kontrak

Tenaga kontrak: Upah sudah kecil, kok dipangkas lagi

Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana memangkas jasa atau upah tenaga kontrak. Jika disepakati, maka jasa tenaga kontrak akan dipangkas sebesar Rp200 ribu selama empat bulan ke depan, dari bulan September hingga Desember 2020.

Pemotongan ini dilakukan karena melihat kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan untuk menangani COVID-19 di Kabupaten Klungkung.

Baca Juga: Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Bali Batal Dipotong Rp200 Ribu

1. Rencana pemotongan upah tenaga kontrak ini dituangkan dalam KUA-PPAS perubahan 2020

Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga KontrakSekda Klungkung, Gede Putu Winastra. (IDN Times/Wayan Antara)

Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung, Gede Putu Winastra, menjelaskan sebelumnya telah memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 50 persen. Melihat situasi kebutuhan anggaran saat ini, Pemkab Kkungkung mengambil langkah akan memangkas upah tenaga kontrak, yang dituangkan dalam pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan 2020.

"Ini masih kajian kita di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum keputusan bersama dengan legislatif (DPRD). Masih sebatas rancangan KUA-PPAS anggaran perubahan," ujar Winastra, Kamis (20/8/2020).

Menyikapi hal itu, pejabat asal Kabupaten Tabanan ini menyadari akan menimbulkan polemik di kalangan tenaga kontrak. Namun menurutnya, polemik maupun kekecewaan sangatlah wajar. Bahkan pihaknya juga sudah merasakan hal yang sama ketika memutuskan untuk memotong TPP para PNS sebesar 50 persen selama enam bulan.

"Inilah kondisi yang harus kita pahami bersama, kalau pendapatan naik ya kita ikut menaikkan jasanya. Manusiawi kecewa. Tapi kecewanya jangan sampai lama," harapnya.

2. Keuangan daerah mengalami penyusutan karena pandemik COVID-19

Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga KontrakIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Winastra, ada sejumlah pertimbangan yang melandasi eksekutif mengajukan rancangan tersebut. Di antaranya, selama ini jasa tenaga kontrak dianggarkan dalam program jasa dan kegiatan Pemkab. Selama pandemik ini, Pemkab sudah melakukan rasionalisasi anggaran, sehingga sejumlah program jasa dan kegiatan tahun 2020 dikurangi. Hal ini tentu berdampak pada jasa tenaga kontrak untuk penyesuaian.

"Selain itu pertimbangan lainnya karena kemampuan keuangan daerah mengalami penyusutan selama pandemi COVID-19," imbuhnya.

Ia melanjutkan, dalam rancangan KUA-PPAS tersebut eksekutif berencana untuk memangkas jasa tenaga kontrak sebesar Rp200 ribu per bulan. Pemangkasan ini berlangsung selama empat bulan, mulai bulan September-Desember 2020.

"Kalau jam kerja masih biasa, belum ada rencana pengurangan jam kerja," katanya.

Ada beberapa komponen pendapatan daerah yang mengalami penurunan. Seperti pajak daerah turun sebesar lebih dari Rp29 miliar, retribusi turun Rp14,8 miliar lebih, dan pendpatan daerah yang sah lainnya turun Rp81 miliar lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) di induk dirancang Rp248 miliar lebih. Sedangkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 dirancang Rp221 miliar lebih.

3. "Upah sudah kecil, kok dipangkas lagi."

Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga KontrakIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rencana ini mendapat tanggapan dari para tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung. Seorang tenaga kontrak yang namanya enggan disebutkan, mengungkapkan dirinya sangat keberatan dengan rencana kebijakan itu. Apalagi upah tenaga kontrak sangat kecil. Yaitu sebesar Rp1,4 juta per bulan.

"Gaji sudah kecil di bawah UMR, dan rencana akan dipotong lagi? kami keberatan sekali. Sebaiknya gaji PNS saja yang dipotong, kan gaji mereka lebih besar. Selama ini mereka yang dipotong cuma tunjangan, kalau gajinya tetap. Kami gaji sudah kecil, masak dipotong segala? Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi," keluhnya.

Ia berharap para penentu kebijakan bisa lebih bijaksana lagi dalam menentukan kebijakan.

Baca Juga: Cari WiFi Gratis, Siswa di Klungkung Belajar Daring di Kantor Polisi

4. DPRD Klungkung tidak setuju pemangkasan upah tenaga kontrak

Pemkab Klungkung Berencana Pangkas Upah Tenaga KontrakKetua DPRD Klungkung ketika bertemu TAPD yang membahas rencana pemotongan upah tenaga kontrak. (IDN Times/Wayan Antara)

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung tidak sepakat dengan rencana eksekutif memotong upah atau jasa tenaga kontrak.

"Seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan yang sepakat untuk tidak menyetujui pememotongan upah tenaga kontrak yang direncanakan eksekutif," tegas Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

Pihaknya meminta Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, bersama Sekda dan TAPD untuk mencari jalan keluar yang lain. Sehingga tidak sampai memotong upah tenaga kontrak sebesar Rp1,4 juta per bulan.

"Ini akan kami sampaikan dalam rapat banggar DPRD Klungkung, yang juga akan menghadirkan Bupati I Nyoman Suwirta, Sekda I Gede Putu Winastra dan TAPD, Senin (24/8) mendatang," kata Gde Anom.

Baca Juga: Suasana Ruang VIP RSUD Klungkung, Berubah Jadi Ruang Isolasi

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya