Panduan Pelaksanaan Yadnya Umat Hindu di Bali Selama Pandemik COVID-19
Semeton Bali harus selalu berdoa agar wabah segera berakhir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali telah mengeluarkan aturan pelaksanaan panca yadnya, di tengah upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya Pulau Bali.
Ketua PHDI Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sesuai dengan kesepakatan PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali, disepakati pelaksanaan yadnya mengikuti prinsip "Dharma Negara", dan imbauan atau instruksi pemerintah.
Baca Juga: Kumpulan Fakta COVID-19 di Bali dan Kebijakan di Pelabuhan Laut
1. Yadnya disesuaikan oleh desa, kala, dan patra
Suarta menjelaskan, pada dasarnya prinsip yadnya disesuaikan oleh kondisi desa (Tempat pelaksanaan yadnya), kala (Waktu pelaksanaan yadnya) dan patra (Kondisi seseorang yang melaksanakan yadnya).
"Yadnya itu sebenarnya sangat fleksibel sesuai dengan desa, kala, patra. Paling penting dalam pelaksanaan yadnya harus didasari niat, pikiran, dan hati yang tulus ikhlas," ujar Putu Suarta, Rabu (1/4).
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
Baca Juga: Uang Perjalanan Dinas DPRD Klungkung Dipangkas Untuk Tangani COVID-19