Cerita Pernikahan Dini di Bali, Terpaksa Dilakukan Secara Adat
Pentingnya pendidikan pra nikah dan kesehatan reproduksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Pemerintah melalui Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 sudah menetapkan batasan umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-undang pernikahan tersebut, seseorang diperbolehkan kawin jika sudah berusia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Hanya saja dalam kenyataannya di masyarakat, masih ditemui perkawinan di bawah umur. Faktor perkawinan yang dilaksanakan secara adat, masih memungkinkan untuk terjadinya perkawinan di bawah umur.
Seperti yang dialami I Kadek WA (20), seorang warga di Kabupaten Klungkung. Ia kawin saat usianya masih menginjak 17 tahun. Istrinya, NI Putu SA, saat itu juga masih berusia 17 tahun. Mereka pun akhirnya menghadapi berbagai cobaan membina rumah tangga dalam usia yang masih sangat muda.
Baca Juga: Cerita Sineas di Klungkung Tetap Berkarya dalam Gempuran Pandemik
1. Kehamilan di luar nikah menjadi alasan pernikahan dini
I Kadek WA tidak menyangka jika dirinya harus kawin di usia 17 tahun. Usia itu tergolong sangat belia untuk membangun rumah tangga. Kenakalannya saat remaja, membuatnya harus memilih jalan menikah dini dan harus putus sekolah di kelas XII.
“Waktu itu pacar saya hamil, mau tidak mau saya harus ambil jalan menikah. Sampai saya dan istri putus sekolah,” ungkapnya, Jumat (15/4/2022).
Tidak mudah bagi Kadek WA untuk menikah di usia muda, terlebih keluarganya selama ini termasuk tidak mampu. Ia menyadari bahwa menikah dini akan menambah beban keluarganya, namun ia tidak bisa menghindari kenyataan itu.
“Setelah menikah, ekonomi sangat sulit. Saya belum bekerja dan istri hamil. Saya mengandalkan kakak yang sudah bekerja, tapi saat pendemik kakak saya dirumahkan dari tempatnya bekerja,” keluhnya.
Ia pun tidak memungkiri, hal itu menyebabkan rumah tangganya goyah. Pertengkaran hampir terjadi setiap hari dan pemicu utamanya masalah ekonomi dalam keluarga.
“Jujur kami belum siap menikah. Saya belum ada pekerjaan ketika itu, belum lagi mental yang belum matang. Setiap ada masalah, selalu bertengkar hebat. Tahun pertama pernikahan, menjadi masa yang sangat berat bagi saya,” ungkapnya.
Saat ini Kadek WA sudah memiliki perkerjaan di Pelabuhan Kusamba. Hal itu setidaknya membuatnya memiliki penghasilan bulanan, walaupun hanya cukup untuk membeli kebutuhan pokok.
“Intinya jangan menikah jika masih belum cukup umur, apalagi dari latar belakang keluarga kurang mampu. Itu akan menambah masalah dan sulit untuk bahagia,” ungkapnya.