TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Merah Lagi, Upacara Adat di Tabanan Jadi Klaster Penularan

Desa Adat dinilai masih ewuh pakewuh kepada masyarakatnya

Rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan dengan desa adat, Rabu (06/01/2021) (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Tabanan terus mengalami peningkatan, dan kembali masuk ke dalam zona merah. Untuk menekan laju penularan COVID-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Tabanan menggandeng desa adat. Untuk merealisasikannya, digelar rapat koordinasi bersama Majelis Desa Adat (MDA) Tabanan dan perwakilan Bendesa Adat untuk membahas terkait penerapan prokes di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Rabu (6/1/2021). Apa hasilnya?

Baca Juga: Seperti Inilah Foto Tempat Penyimpanan Vaksin COVID-19 di Tabanan Bali

Baca Juga: 20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test Antibodi

1. Upacara adat atau keagamaan menjadi klaster COVID-19 di Tabanan

IDN Times/Irma Yudistirani

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan, I Gede Susila, menyebutkan dari hasil monitoring pihaknya, upacara adat atau keagamaan menjadi klaster penularan COVID-19 di Tabanan. 

Susila yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan ini menilai, pihak Desa Adat masih ewuh pakewuh (Tidak enakan) ketika menerapkan sanksi kepada masyarakat. Sehingga melalui koordinasi ini, tidak ada lagi perasaan itu dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) selama pandemik masih berjalan. ia juga mengharapkan masyarakat memaklumi kondisi ini.

2. Pihak yang terlibat harus membubarkan masyarakat yang tidak menerapkan prokes

IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Beberapa desa adat sudah menerapkan inovasi dalam mencegah penularan COVID-19 di wilayahnya. Seperti yang dilakukan oleh Desa Adat di Kecamatan Selemadeg Timur. Mereka menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib menerapkan prokes ketika menghadiri kegiatan upacara adat.

Selain desa adat, pihak Satgas Penanganan COVID-19 Tabanan juga melibatkan tim yustisi, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menerapkan sanksi. Mereka akan membubarkan kerumunan atau kegiatan yang melanggar prokes.

"Ini hanya berlaku saat pandemik. Kalau sudah normal, masyarakat bisa melakukan apa. Mari kita bersama lawan COVID-19," ajak Susila.

Berita Terkini Lainnya