20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test Antibodi

Tapi ada syaratnya

Tabanan, IDN Times - Dua puluh puskesmas di Kabupaten Tabanan melayani pemeriksaan rapid test secara gratis untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) asalkan memenuhi syarat dari pemerintah. Namun puskesmas ini hanya melayani pemeriksaan rapid test antibodi.

Baca Juga: 20 Daftar Puskesmas di Tabanan yang Melayani Rapid Test Gratis

1. Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh PPDN:

20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test AntibodiUnsplash

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika, mengatakan 20 puskesmas di Tabanan sudah sejak lama membuka layanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk PPDN.

"Untuk pelaku perjalanan gratis jika memenuhi syarat," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Syaratnya yaitu:

  • Surat tugas eselon II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Surat tugas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Surat tugas pimpinan organisasi non pemerintah
  • Surat keterangan pimpinan perusahaan yang menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh perbekel bahwa ada kematian keluarga, keluarga sakit keras, atau tidak punya pekerjaan lagi
  • Surat keterangan dari pimpinan universitas atau kepala sekolah.

Jika tidak membawa satu dari syarat di atas, maka tidak bisa dilayani oleh pihak puskesmas.

Baca Juga: Kebijakan Syarat Masuk Bali Libur Nataru Direvisi Lagi, Ini Daftarnya

2. Pihak puskesmas menilai rapid test antibodi minim risiko menularkan COVID-19. Sebab hanya sampel darah saja yang diambil, bukan swab melalui tenggorokan

20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test AntibodiIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Sementara Kepala Puskemas Selemadeg Barat sekaligus Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tabanan, dr Wayan Arya Putra Manuaba, menyebutkan pemeriksaan yang dilayani adalah rapid test antibodi. Hal ini karena rapid test antibodi dinilai lebih praktis dalam pengambilan sampelnya, dan minim risiko untuk menularkan COVID-19 jika dibandingkan rapid test antigen.

''Rapid test antigen mengambil sampel dengan cara swab tenggorokan, tempat di mana virus berada. Sedang rapid test antibodi pakai sampel darah. Sehingga Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai juga beda. Yaitu level III untuk rapid test antigen, dan level II untuk rapid test antibodi," jelas Arya.

Baca Juga: Wajib Swab, Tanah Lot Tak Berharap Banyak Ada Kenaikan Kunjungan

3. Rapid test antibodi untuk kepentingan pribadi dikenakan biaya Rp135 ribu

20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test AntibodiIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Arya melanjutkan, rapid test di puskesmas berasal dari dua sumber. Yaitu:

  • Rapid test yang didistribusikan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali ke Dinkes Kabupaten yang digunakan secara gratis, khusus untuk kepentingan penanganan COVID-19. Seperti untuk pemeriksaan ibu menjelang bersalin dan screening PPDN yang memenuhi syarat
  • Rapid test yang berasal dari pengadaan atau pembelian sendiri dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas. Karena pembeliannya menggunakan pendapatan puskesmas, maka dikenakan tarif sebesar Rp135 ribu sesuai peraturan yang ada. Rapid test ini khusus melayani masyarakat (Mandiri atau kepentingan pribadi) tanpa ada keluhan atau sakit mengarah pada COVID-19, yang memerlukan persyaratan untuk bepergian ke luar pulau atau sekadar ingin tahu kondisinya.

4. Syarat masuk Bali telah berubah. PPDN yang masuk ke Bali dari jalur udara, darat, dan laut wajib menunjukkan hasil PCR maupun rapid test antigen negatif paling lama H-7 sebelum keberangkatan

20 Puskesmas di Tabanan Masih Menggratiskan Rapid Test AntibodiIlustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 terkait PPDN yang ingin masuk ke Bali melalui jalur udara. Yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Sebelum direvisi, kebijakan itu ditunjukkan paling 2 x 24 jam (H-2). Selain itu, kebijakannya berlaku mulai 19 Desember 2020, dari yang sebelumnya tanggal 18 Desember 2020.

Sedangkan PPDN yang melakukan perjalanan naik kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen juga direvisi menjadi paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.

Surat-surat keterangan hasil negatif baik PCR maupun rapid test antigen harus berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Namun untuk PPDN yang berusia di bawah 12 tahun dibebaskan dari kewajiban ini.

Melihat perubahan kebijakan pemeriksaan rapid test antibodi ke antigen tersebut, Arya  sedang menunggu instruksi dari pemerintah.

"Perencanaan 2021 belum masuk. Karena kami juga menunggu kepastian kebijakan apakah pemanfaatan rapid test antigen ini permanen, dan apakah rapid test antibodi masih boleh dipakai. Kami masih menunggu instruksi," ungkap Arya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya