TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara dan Syarat Mengurus CHSE di Tabanan, Butuh Waktu 2 Minggu

Semoga pariwisata di Tabanan Bali pulih kembali ya

DTW Ulun Danu Beratan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Para pelaku akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan diminta segera mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) dengan mendaftarkan diri ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Sertifikasi CHSE akan menjadi rujukan bagi wisatawan yang ingin berlibur selama pandemik COVID-19.

Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan termasuk akomodasi lokasi di Kabupaten Tabanan yang sudah mendapatkan sertifikasi CHSE. Mereka mengaku tidak menemukan kesulitan untuk mengurusnya. Berikut ini syarat mengurus CHSE di Tabanan:

Baca Juga: Sejarah 6 Pura di Tabanan yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Baca Juga: Tabanan Kembali Dapat Dana Desa Untuk Padat Karya dan BLT

1. Hanya cukup mempelajari sistemnya secara online

Kadis Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kemenparekraf masih membuka peluang bagi pelaku pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE. Hanya cukup mempelajari sistemnya.

"Kalau dari segi kesiapan, pelaku akomodasi pariwisata di Tabanan sudah siap dalam memenuhi syarat terkait ketentuan dari CHSE. Mereka (Akomodasi pariwisata) ini hanya perlu mempelajari sistem karena pendaftarannya masuk dengan sistem online,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (18/2/2021) lalu.

Secara umum, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat, bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sesuai standar protokol CHSE.

Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

2. Berikut ini syarat mengurus CHSE di Tabanan:

Suasana di DTW Ulun Danu Beratan di hari pertama buka sejak pandemi COVID-19. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pelaku pariwisata perlu melakukan alur seperti berikut ini:

  • Mengisi formulir identitas berisi data diri dan data usaha terlebih dahulu di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs tersebut
  • Setelah mendaftar, langkah berikutnya adalah penilaian mandiri. Yaitu evaluasi yang dilakukan sendiri oleh pelaku tentang usahanya berdasarkan daftar periksa top form CHSE, yang sudah ditetapkan sesuai jenis usaha. Untuk itu, pelaku usaha harus benar-benar paham pedoman dan panduan CHSE. Pemahaman tersebut yang lantas diterapkan sebagai protokol di lingkungan wisata
  • Setelah penilaian mandiri, pelaku usaha yang telah memastikan diri memenuhi indikator penilaian akan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan deklarasi mandiri, beserta hasil penilaian mandiri. Tim auditor lalu akan memeriksa dan menentukan, apakah pelaku berhak mendapatkan sertifikat CHSE
  • Adapun syarat yang harus dipenuhi demi memperoleh sertifikat antara lain, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan/atau Nomor Induk Berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil, serta perizinan lain sesuai perundang-undangan
  • Pelaku usaha yang dinyatakan memenuhi persyaratan lantas akan menjalani proses verifikasi secara daring dan kunjungan langsung oleh tim auditor, baru kemudian lembaga sertifikasi memberikan sertifikat.
Berita Terkini Lainnya