Cara dan Syarat Mengurus CHSE di Tabanan, Butuh Waktu 2 Minggu
Semoga pariwisata di Tabanan Bali pulih kembali ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Para pelaku akomodasi pariwisata di Kabupaten Tabanan diminta segera mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) dengan mendaftarkan diri ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Sertifikasi CHSE akan menjadi rujukan bagi wisatawan yang ingin berlibur selama pandemik COVID-19.
Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan termasuk akomodasi lokasi di Kabupaten Tabanan yang sudah mendapatkan sertifikasi CHSE. Mereka mengaku tidak menemukan kesulitan untuk mengurusnya. Berikut ini syarat mengurus CHSE di Tabanan:
Baca Juga: Sejarah 6 Pura di Tabanan yang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Baca Juga: Tabanan Kembali Dapat Dana Desa Untuk Padat Karya dan BLT
1. Hanya cukup mempelajari sistemnya secara online
Kemenparekraf masih membuka peluang bagi pelaku pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE. Hanya cukup mempelajari sistemnya.
"Kalau dari segi kesiapan, pelaku akomodasi pariwisata di Tabanan sudah siap dalam memenuhi syarat terkait ketentuan dari CHSE. Mereka (Akomodasi pariwisata) ini hanya perlu mempelajari sistem karena pendaftarannya masuk dengan sistem online,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (18/2/2021) lalu.
Secara umum, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata. Sertifikasi ini memberi jaminan kepada masyarakat, bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sesuai standar protokol CHSE.
Protokol CHSE sendiri meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.