TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidak Masker di Tabanan, Puluhan Warga Dihukum Push Up

Total ada 20 warga di Tabanan yang melanggar

Sidak pendisiplinan prokes COVID-19, Senin (28/09/2020) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Sidak pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 yang melibatkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali digelar di Desa Peken Belayu-Kecamatan Marga, dan Desa Senganan-Kecamatan Penebel, Senin (28/9/2020). Hasilnya, ada 28 orang yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Ajak 4400 Wisatawan Lokal Promo Bali, Siapa yang Diuntungkan?

Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu

1. Hanya delapan orang yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker

Sidak pendisiplinan prokes COVID-19, Senin (28/09/2020) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dari 28 orang tersebut, delapan orang di antaranya didenda Rp100 ribu dan 20 orang dihukum push up. Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, mengungkapkan sidak ini untuk mendisiplinkan penggunaan masker.

"Yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker dan 20 orang dihukum push up karena bawa masker tetapi tidak digunakan," ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan ini bukan untuk memberikan pelajaran. Melainkan sebagai pengingat agar warga patuhi protokol kesehatan COVID-19.

2. Kabupaten Tabanan masuk dalam zona merah. Sehingga warga diharapkan lebih disiplin menerapkan prokes

Sidak pendisiplinan prokes COVID-19, Senin (28/09/2020) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Sarba melanjutkan, Kabupaten Tabanan saat ini masuk zona merah penularan COVID-19. Karena itu warga tidak boleh abai dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Mari kita bersama-sama dan lebih disiplin menerapkan prokes untuk mengatasi COVID-19. Jika kita bersatu padu, pasti semua akan terkendali sebelum vaksin dan obat ditemukan," tutur Sarba.

Sidak ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

Berita Terkini Lainnya