Sidak Masker di Tabanan, Puluhan Warga Dihukum Push Up
Total ada 20 warga di Tabanan yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Sidak pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 yang melibatkan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali digelar di Desa Peken Belayu-Kecamatan Marga, dan Desa Senganan-Kecamatan Penebel, Senin (28/9/2020). Hasilnya, ada 28 orang yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ajak 4400 Wisatawan Lokal Promo Bali, Siapa yang Diuntungkan?
Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu
1. Hanya delapan orang yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker
Dari 28 orang tersebut, delapan orang di antaranya didenda Rp100 ribu dan 20 orang dihukum push up. Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, mengungkapkan sidak ini untuk mendisiplinkan penggunaan masker.
"Yang didenda Rp100 ribu karena tidak membawa masker dan 20 orang dihukum push up karena bawa masker tetapi tidak digunakan," ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan ini bukan untuk memberikan pelajaran. Melainkan sebagai pengingat agar warga patuhi protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan