BKSDA Bali Ungkap Burung yang Dilepasliarkan di Jembrana Adalah Sitaan

Jangan ditembaki, ya guys

Jembrana, IDN Times – Pelepasliaran 9 jenis burung yang dilakukan oleh instansi terkait di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, RTH Penginuman, KPH Bali Barat, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Selasa (1/9/2023), merupakan hasil sitaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Bali, Sumarsono pada Kamis (3/8/2023). Penindakan tersebut, kata dia, dilakukan oleh Karantina Pertanian Wilayah Kerja Ketapang, dan Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jawa Timur dari bus penumpang yang keluar Bali.

Baca Juga: 8 Momen Zee Pruk dan New Chawarin di Bali, Pakai Batik

1. Burung yang tidak dilindungi tetap dirampas untuk dilepasliarkan

BKSDA Bali Ungkap Burung yang Dilepasliarkan di Jembrana Adalah SitaanPelepasliaran ratusan burung di hutan, Kabupaten Jembrana (Dok.IDN Times/istimewa)

Sumarsono mengatakan, satwa sitaan tersebut diterima pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita, yakni berupa 9 jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang dikemas dalam 33 boks. Setelah dilakukan pemeriksaan jumlah keseluruhan satwa tersebut sebanyak 632 ekor.

Satwa tersebut diangkut tanpa SATS-DN, kemudian dirampas dari bagasi bus AKAP Gunung Harta asal Bali yang masuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Selasa (1/8/2023). Hingga saat ini pelaku masih dalam penyelidikan petugas.

“Itu hasil rampasan dan penyerahan dari Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Ketapang dan Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jawa Timur,” ungkapnya.

2. Burung dari luar Kabupaten Jembrana, tapi masih wilayah Bali

BKSDA Bali Ungkap Burung yang Dilepasliarkan di Jembrana Adalah SitaanPelepasliaran ratusan burung di hutan, Kabupaten Jembrana (Dok.IDN Times/istimewa)

Setelah selesai dihitung dan diidentifikasi, ratusan burung dilepasliarkan pukul 16.30 Wita. Lokasi pelepasliaran ini berbatasan langsung dengan Kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Sumarsono mengatakan bahwa satwa burung yang dikirim keluar Bali ini merupakan satwa dari Bali. Mengingat populasi burung di hutan-hutan dan lahan pribadi di wilayah Provinsi Bali masih melimpah. Jika ditelusuri, menurutnya, burung ini ditangkap di luar Kabupaten Jembrana karena diangkut menggunakan bus Gunung Harta dari Denpasar. Sementara hutan di Jembrana dipilih sebagai lokasi pelepasliaran saja.

“Masih melimpah. Makanya banyak yang dikirim keluar Bali. Asal-usul Burung yang ditangkap berasal dari seluruh Bali,” jelas Sumarsono.

3. Perbedaan sanksi bagi pemburu burung yang dilindungi dan tidak dilindungi UU

BKSDA Bali Ungkap Burung yang Dilepasliarkan di Jembrana Adalah SitaanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Nah, apakah ada sanksi yang bisa menjerat pemburu, pengedar, dan penjual burung yang tidak dilindungi? Menurut Sumarsono, sanksi yang diterapkan sebatas perampasan, mengingat burung merupakan jenis yang tidak dilindungi tanpa dokumen sehingga pelaku tidak dipidana.

Di sisi lain, pemilik juga bisa di denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sedangkan sanksi bagi pemburu, pengedar, dan penjual burung yang dilindungi UU,  diantaranya perampasan satwa, pemidanaan pelaku maksimal 5 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp200 juta sesuai Pasal 21 juncto Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya