3 WNA Dideportasi, Ada yang Dilaporkan Berbuat Onar dan Pencurian

Yuk saling menjaga keamanan ya

Badung, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) pada Rabu (2/8/2023). Kedua WNA itu berinisial MEM (76) dan KN (33). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito mengungkap, salah satu WNA itu adalah perempuan berasal dari Australia dan seorang lainnya adalah laki-laki dari Rusia. 

Selain itu, seorang WN Jerman juga dideportasi setelah tertangkap petugas, yang bersangkutan mantan pemilik bar di Gili Trawangan dan bangkrut sejak pandemik, dinyatakan overstay dan sering berbuat onar. Nama ketiga WNA tersebut akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

1. WN Australia yang berusia lanjut dideportasi karena overstay

3 WNA Dideportasi, Ada yang Dilaporkan Berbuat Onar dan PencurianWN Australia dideportasi dari Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

MEM (76), perempuan warga Australia dideportasi karena melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari. MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakanVisa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.

MEM telah dideportasi pada pukul 11.50 Wita menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 dari Denpasar menuju Cairns. “Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM, kami kenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Sugito.

2. WN Rusia bekerja mempromosikan properti di Bali

3 WNA Dideportasi, Ada yang Dilaporkan Berbuat Onar dan PencurianWN Rusia dideportasi dari Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sementara KN (33) merupakan laki-laki asal Rusia. Dia juga dideportasi penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

Selain itu, KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan VOA, dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.

“Untuk KN, kami kenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

KN lalu dideportasi pada pukul 14.00 Wita menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 dari New Delhi menuju Moskow.

3. WN Jerman sering berbuat onar, dan tak memiliki paspor

3 WNA Dideportasi, Ada yang Dilaporkan Berbuat Onar dan PencurianWN Jerman dideportasi dari Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Laki-laki WN Jerman yang berinisial BLB (40) dideportasi pada 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Yang bersangkutan melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. Selain itu juga membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB hingga di kepung warga. Ia lalu melarikan diri ke Lombok Tengah.

Pada 20 Juni 2023, BLB diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram. Hasil pemeriksaan dinyatakan overstay lebih dari 60 hari. BLB juga tidak dapat menunjukkan paspornya, mengaku dokumen perjalanan tersebut itu telah hilang sejak Desember 2021.

Setelah diserahkan ke Rudenim Denpasar, BLB diserahkan ke Polsek Kuta Utara pada 21 Juli 2023 karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian Pasal 362 KUHP oleh mantan pacarnya. Namun kemudian laporan tersebut dicabut 27 Juli 2023.

“Berdasarkan catatan, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019. Ia memiliki perusahaan Bar di Gili Trawangan, namun terpaksa tutup karena pandemik,” ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah pada Kamis (3/8/2023).

Baru-baru BLB juga sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan imigrasi Mataram. BLB berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor, dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya. Dan pengakuannya berencana ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.

4. Catat nomor hotline pelaporan orang asing yang melakukan pelanggaran

3 WNA Dideportasi, Ada yang Dilaporkan Berbuat Onar dan PencurianIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum, dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini. Pemerintah telah membentuk satgas melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing tersebut dinamai Bali Becik, terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

Satgas Bali Becik akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum, dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Target setiap bulannya, mereka melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian.

Masyarakat juga dapat membantu melaporkan orang asing yang melakukan pelanggaran ke nomor hotline 081399679966.

Baca Juga: Mengaku dari Solo, Nenek Ditemukan Linglung di Denpasar Selatan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya