TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekayasa Lalu Lintas Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

Wajib dibaca pamedek yang sembahyang ke Pura Besakih

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Karangasem, IDN Times - Umat Hindu di Bali akan melaksanakan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, selama 21 hari. Dimulai dari tanggal 5 April 2023 sampai 26 April 2023.

Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster, Sabtu (25/3/2023) lalu, di Kota Denpasar berikut ini rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih.

Baca Juga: 9 Fasilitas Publik di Pura Besakih, Gratis dan Masih Baru

Baca Juga: 10 Fakta Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih

1. Aturan dan alur masuk kendaraan ke Pura Agung Besakih

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Diantari Putri)

Manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023. Bagi seluruh kendaraan bus atau truk, mobil roda empat dan sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk menuju kawasan suci Pura Agung Besakih.

Bus yang diperbolehkan masuk ke kawasan suci Pura Agung Besakih 
hanya berukuran sedang atau maksimum 35 tempat duduk, dan bus kecil atau maksimum 12 tempat duduk. Selama karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, pamedek (umat Hindu) tidak diizinkan membawa bus besar atau lebih dari 35 tempat duduk.

Sementara kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizjnkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri. Setelah 
menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, kendaraan wajib parkir di 
tempat parkir sesuai ketentuan. Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

2. Aturan parkir selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

ilustrasi Pura Besakih (IDN Times/Vanny El Rahman)

Selain alur masuk, juga diatur mengenai parkir dan alur keluar pamedek selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Berikut ini aturan parkir di Pura Besakih:

  • Kendaraan bus atau truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit bus atau truk
  • Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir sebelah arat area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan roda empat
  • Sepeda Motor hanya boleh parkir di gedung parkir timur area Manik Mas (Rangga  Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor
  • Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan atau tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan.

Sementara itu untuk arus balik kendaraan dari tempat parkir kawasan suci Pura Agung Besakih sebagai berikut:

  • Kendaraan bus atau truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
  • Kendaraan roda empat dan sepeda motor yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng keluar dari gedung parkir area Manik Mas, masuk ke area  parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan
  • Kendaraan roda empat dan sepeda motor yang menuju Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasemkeluar dari gedung parkir area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Dusun Batusesa dan keluar di Simpang Yeh Sah
  • Kendaraan roda empat dan sepeda motor yang berada di sebelah selatan parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.
Berita Terkini Lainnya