TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kunjungan Tanah Lot Naik Hingga 50 Persen Selama Liburan Nataru

Ada acara happy hours khusus sopir dan pemandu

DTW Tanah Lot di Kabupaten Tabanan. (Dok.IDN Times/Humas Tanah Lot)

Tabanan, IDN Times - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berdampak signifikan terhadap kunjungan ke Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot di Kabupaten Tabanan. Kenaikannya pernah mencapai 50 persen dari hari biasa. Akhir tahun ini, pihak manajemen Tanah Lot berencana menggelar acara happy hours.

Baca Juga: Wisata Tanah Lot Buka Hari Ini, Siapkan QR Code PeduliLindungi

Baca Juga: Pesanan Kain Tenun di Tabanan Seret, Mati Suri Selama Pandemik 

1. Kunjungan naik hingga 50 persen selama libur Nataru

Operasi Yustitusi di Tabanan memantau pelaksanaan PPKM level dua di DTW Tanah Lot. (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan DTW Tanah Lot, Ni Made Suarniti, mengatakan kunjungan ke Tanah Lot di hari biasa rata-rata 2000 orang per hari. Namun ketika libur Nataru kemarin, kunjungannya meningkat dan pernah mencapai 50 persen. Rata-rata kunjungan selama libur Nataru ada di kisaran angka 2.500 kunjungan per hari.

"Sempat naik ke angka 3.300 kunjungan pada Minggu (19/12/2021). Tetapi rata-rata kunjungan saat ini sekitar 2.500 orang per hari. Biasanya mencapai 2.000 orang per hari" ujarnya, Senin (27/12/2021).

2. Jumlah kunjungan masih sesuai dengan aturan protokol kesehatan

Operasi Yustitusi di Tabanan memantau pelaksanaan PPKM level dua di DTW Tanah Lot. (Dok. IDN Times/Humas Polres Tabanan)

Menurut Suarniti, ketika lonjakannya mencapai angka 3.300 orang per hari, namun mereka tidak melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru dari Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019, jumlah kunjungan wisatawan ke Tanah Lot pada momen Nataru adalah 75 persen dari total kapasitas.

"Kalau dari aplikasi Peduli Lindungi kita dibatasi 1.000 pengunjung per satu waktu. Jadi kalau berdasarkan SE Gubernur harusnya 750 kunjungan per satu waktu. Sementara angka 3.300 kunjungan itu adalah kunjungan selama satu hari, bukan per satu waktu. Jadi kalau per satu waktunya itu tidak pernah di atas aturan tersebut. Karena ada yang datang dan pulang," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya