Kabar Terbaru Kasus Ibu Kandung Perantai Anak di Tabanan
Ibu kandungnya akan dituntut lima bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Perjalanan sidang ibu kandung yang merantai kedua anaknya di Kabupaten Tabanan akan menuju putusan, Kamis (23/2/2023) mendatang. Sebelumnya proses sidang telah menggelar kesaksian dari para saksi, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa DS lima bulan penjara. Tuntutan itu diberikan atas pertimbangan banyak faktor. Berikut ini penjelasan JPU kasus ibu kandung merantai anak, Agung Hendra; didampingi oleh Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom SH, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Anak Laki-laki 12 Tahun Dilecehkan Pria di Tabanan
Baca Juga: Inilah Pemicu 2 Anak Dirantai Ibu Kandung di Tabanan
1. Pertimbangan faktor psikologis ibu
Agung menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan tuntutan kepada terdakwa DS adalah faktor psikologis. Terdakwa mengalami tekanan psikologis, di mana ia harus menghidupi dua orang anak dari pernikahan pertama yang dititipkan kepada keluarganya di Kalimantan.
"Sementara ia juga punya dua orang anak dari pernikahan kedua, di mana satu orang anaknya ini berusia tiga tahun, suaminya pergi tanpa kabar," jelas Agung.
DS kemudian bertemu terdakwa MS yang memberikannya bantuan tempat tinggal. Untuk bisa menyambung hidup, DS berjualan online. Pada saat kejadian, DS merantai kedua anaknya karena ada kesempatan untuk menghasilkan uang dari jualan online-nya di Kabupaten Gianyar. Dalam waktu yang bersamaan, kedua anaknya tidak ada yang menjaga.
"Dengan alasan ini ia merantai anaknya di leher. Alasannya saat itu agar anaknya tidak loncat pagar dan hilang. Sebab yang sulung, anaknya hiperaktif," kata Agung.
Dari pemeriksaan visum juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada kedua anaknya. Bahkan leher anak yang dirantai juga tidak mengalami bekas luka atau tekanan karena rantai tersebut.
"Rantainya longgar. Sehingga saat visum tidak ditemukan luka di leher ke dua anak tersebut," ujar Agung.
Sementara tuntutan empat bulan dikenakan pada terdakwa MS karena turut membantu DS dalam menyediakan rantai. Meski dari pengakuannya, MS sempat menasihati DS agar tidak merantai anaknya.