8 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten
Terbanyak di Kecamatan Penebel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kabupaten Tabanan memiliki 368 situs budaya yang berbentuk benda, struktur, bangunan, dan kawasan. Namun dari jumlah tersebut tidak semua bisa ditetapkan sebagai cagar budaya karena memerlukan pendataan yang mendetail.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 situs yang semuanya berupa bangunan pura, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Sebagian besar pura ini berada di Kecamatan Penebel.
Baca Juga: Penggelapan Uang, Akuntan SPBU di Bali Pura-Pura Dijambret
1. Penetapan cagar budaya dilaksanakan tahun 2020
Pejabat Fungsional Ahli Muda Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Tabanan, Ni Made Wirati, memaparkan penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten Tabanan dilaksanakan pada tahun 2020.
"Tahun itu mendapatkan pendanaan dan Tabanan juga memiliki tim ahli cagar budaya yang berjumlah lima orang," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Pada tahun 2020 tersebut ditetapkan lima pura di Kecamatan Penebel yaitu Pura Luhur Batukaru, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Tamba Waras, dan Pura Luhur Pucak Petali. Pada tahun yang sama pura di Kecamatan Tabanan, Pura Luhur Sekartaji, juga ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pada tahun 2021, menurut Wirati, tim hanya melakukan penyisiran dan tahun 2022 baru ditetapkan dua pura sebagai cagar budaya yaitu Pura Batu Belig di Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Kecamatan Marga.
"Tahun 2023 ini kami usulkan kembali dua pura untuk menjadi cagar budaya yaitu Pura Aseman di Kecamatan Selemadeg dan Pura Batur Kalembang di Kecamatan Penebel," ujar Wirati.
Saat ini total Tabanan menetapkan 8 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.