Profil Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, Punya Tiga Bisnis
Semoga bisa memimpin Tabanan menjadi lebih baik ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Tahun 2021 ini, Kabupaten Tabanan memiliki pemimpin baru. Menggantikan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, yang sempat memimpin hampir 10 tahun lamanya.
Pasangan Bupati I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan SE kini melanjutkan tanggung jawab besar membawa kabupaten yang dikenal sebagai lumbung padi itu menjadi lebih maju. Peran seorang bupati memang sangat penting, namun peran wakil bupati juga tidak kalah pentingnya.
Sanjaya tentu tidak akan bisa mewujudkan program-programnya tanpa berjalan beriringan dengan Edi. Begitu pula sebaliknya. Barangkali selama ini masyarakat lebih banyak mengenal Sanjaya karena dulu mendampingi Eka Wiryastuti. Lalu bagaimana dengan Edi? Berikut ini profil dan perjalanan karier Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Tersandung Kasus Korupsi?
1. Pendidikan awal ditempuh Edi di Tabanan
I Made Edi Wirawan lahir di Tabanan, 28 Desember 1971. Pada tahun 1979 hingga 1985, Edi menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Beraban. Kemudian lanjut ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kediri dan tamat tahun 1988.
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) juga ditempuhnya di Tabanan, lulus pada tahun 1991 di SMA Negeri 2 Tabanan. Gelar Sarjana Ekonomi diperolehnya ketika menempuh studi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana, Jawa Barat, pada tahun 2007 hingga 2011.
Selama melanjutkan pendidikan di STIE Tribuana, Edi mengikuti sejumlah kursus atau diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Keuangan Pemerintahan Daerah, di antaranya Legal Standing Susunan dan Kedudukan Anggotan MPR, DPR, dan DPRD (2009), Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD (2009). Selain itu, Edi juga pernah ikut dalam acara Pembentukan Produk Hukum Daerah Sesuai Permendagri No.80 Tahun 2015 yang diadakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Otonomi Daerah.