7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris
Bali memang menganut Patrilineal. Tetapi...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Umat Hindu di Bali selama ini menganut sistem kekeluargaan kapurusa (Patrilineal). Konsep tersebut menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (Tanggung jawab) keluarga.
Status tersebut berlaku untuk semua hubungan, baik dalam hubungan dengan parahyangan (Keyakinan Hindu), pawongan (Umat Hindu), maupun palemahan (Pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu).
Sistem kekeluargaan yang seperti itu, hanya keturunan berstatus kapurusa yang memiliki swadikara (Hak) terhadap harta warisan. Sedangkan keturunan yang memiliki status pradana (Perempuan) dinilai tidak dapat meneruskan swadharma. Sehingga disamakan dengan orang yang telah meninggalkan tanggung jawab atau ninggal kadaton. Akibatnya, pihak pradana tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.
Hanya saja dalam kenyataannya, ternyata ada juga dalam masyarakat yang walaupun ninggal kadaton, namun dalam batas tertentu masih memungkinkan melakukan swadharma. Dalam hal ini disebut ninggal kadaton terbatas.
Mereka yang sama sekali tidak memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu, termasuk ninggal kadaton penuh.
Mereka yang ninggal kadaton terbatas masih memungkinkan mendapat harta warisan berdasarkan atas asas ategen asuwun (Dua berbanding satu). Berikut kondisi perempuan Bali yang tergolong ninggal kadaton terbatas:
- Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa
- Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin
- Telah diangkat anak (Kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan Hukum Adat Bali
- Menyerahkan diri (Makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.
Lalu bagaimana sesungguhnya kedudukan perempuan Bali dalam keluarga dan warisan? Berdasarkan hasil Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali, berikut ini kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya:
Baca Juga: 6 Alasan Orang Bali Mencocokkan Weton Sebelum Nikah, Ada Rumusnya Lho
1. Suami dan istri memiliki kedudukan yang sama untuk menjamin harta pusaka
Suami dan istrinya, serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.
Baca Juga: Enam Kemuliaan Perempuan dalam Legenda Bali yang Perlu Kamu Tahu
Baca Juga: 6 Doa Hindu Tuntunan Berumah Tangga, Biar Semakin Harmonis