7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Waris

Bali memang menganut Patrilineal. Tetapi...

Umat Hindu di Bali selama ini menganut sistem kekeluargaan kapurusa (Patrilineal). Konsep tersebut menyebabkan hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (Tanggung jawab) keluarga.

Status tersebut berlaku untuk semua hubungan, baik dalam hubungan dengan parahyangan (Keyakinan Hindu), pawongan (Umat Hindu), maupun palemahan (Pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). 

Sistem kekeluargaan yang seperti itu, hanya keturunan berstatus kapurusa yang memiliki swadikara (Hak) terhadap harta warisan. Sedangkan keturunan yang memiliki status pradana (Perempuan) dinilai tidak dapat meneruskan swadharma. Sehingga disamakan dengan orang yang telah meninggalkan tanggung jawab atau ninggal kadaton. Akibatnya, pihak pradana tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.

Hanya saja dalam kenyataannya, ternyata ada juga dalam masyarakat yang walaupun ninggal kadaton, namun dalam batas tertentu masih memungkinkan melakukan swadharma. Dalam hal ini disebut ninggal kadaton terbatas.

Mereka yang sama sekali tidak memungkinkan melaksanakan swadharma sebagai umat Hindu, termasuk ninggal kadaton penuh.

Mereka yang ninggal kadaton terbatas masih memungkinkan mendapat harta warisan berdasarkan atas asas ategen asuwun (Dua berbanding satu). Berikut kondisi perempuan Bali yang tergolong ninggal kadaton terbatas:

  1. Perempuan yang melangsungkan perkawinan biasa
  2. Laki-laki yang melangsungkan perkawinan nyentana/nyeburin
  3. Telah diangkat anak (Kaperas sentana) oleh keluarga lain sesuai dengan agama Hindu dan Hukum Adat Bali
  4. Menyerahkan diri (Makidihang raga) kepada keluarga lain atas kemauan sendiri.

Lalu bagaimana sesungguhnya kedudukan perempuan Bali dalam keluarga dan warisan? Berdasarkan hasil Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali, berikut ini kedudukan suami istri dan anak terhadap harta pusaka dan harta gunakaya:

Baca Juga: 6 Alasan Orang Bali Mencocokkan Weton Sebelum Nikah, Ada Rumusnya Lho

1. Suami dan istri memiliki kedudukan yang sama untuk menjamin harta pusaka

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisSejumlah umat Hindu mengikuti ritual upacara Caru Antha Septa di kawasan Catur Muka, Denpasar, Bali, pada 29 April 2020. Ritual tersebut dilakukan untuk memohon berakhirnya wabah COVID-19 dan keselamatan masyarakat dunia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Suami dan istrinya, serta saudara laki-laki suami dan istrinya, mempunyai kedudukan yang sama dalam usaha untuk menjamin bahwa harta pusaka dapat diteruskan kepada anak dan cucunya untuk memelihara atau melestarikan warisan immateriil.

2. Suami dan istri mempunyai kedudukan yang sama atas harta gunakaya

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisIDN Times/Irma Yudistirani

Selama dalam perkawinan, suami dan istrinya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya-nya (Harta yang diperoleh selama dalam status perkawinan). 

Baca Juga: Enam Kemuliaan Perempuan dalam Legenda Bali yang Perlu Kamu Tahu

3. Anak perempuan dan laki-laki yang belum menikah punya hak sama atas harta gunakaya

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisIDN Times/Irma Yudistirani

Anak kandung (Laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (Laki-laki atau perempuan) yang belum kawin, pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orangtuanya.

4. Anak kandung dan angkat punya hak harta gunakaya yang sama setelah dikurangi sepertiga

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisIDN Times/Irma Yudistirani

Anak kandung (Laki-laki atau perempuan) serta anak angkat (Laki-laki atau perempuan) berhak atas harta gunakaya orangtuanya, sesudah dikurangi sepertiga sebagai duwe tengah (Harta bersama), yang dikuasai (Bukan dimiliki) oleh anak yang nguwubang (Melanjutkan swadharma atau tanggung jawab) orangtuanya.  

5. Anak berstatus perdana berhak atas sebagian harta warisan yang diterima anak kapurusa

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisIDN Times/Irma Yudistirani

Anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatus perdana atau ninggal kadaton terbatas, berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa. 

6. Anak yang masih dalam kandungan punya hak yang sama atas warisan

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak Warisilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam hal pembagian warisan, anak yang masih dalam kandungan mempunyai hak yang sama dengan anak yang sudah lahir, sepanjang dia dilahirkan hidup. 

7. Anak yang ninggal kadaton penuh hanya dapat diberikan bekal jiwa dana

7 Fakta Perempuan Bali dalam Keluarga, Mereka Punya Hak WarisANTARA FOTO/Fauzan

Anak yang ninggal kadaton penuh tidak berhak atas harta warisan, tetapi dapat diberikan bekal (jiwa dana) oleh orangtuanya dari harta gunakaya tanpa merugikan ahli waris.

Baca Juga: 6 Doa Hindu Tuntunan Berumah Tangga, Biar Semakin Harmonis

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya