TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Potret Hari Pertama Penerapan PKM non-PSBB di Kota Denpasar

Apakah cara ini efektif semeton?

Suasana di area Catur Muka, depan Kantor Wali Kota Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Denpasar, IDN Times - Bertambahnya jumlah kasus COVID-19 di Kota Denpasar, menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota Denpasar untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat mulai hari ini (15/5). Kebijakan ini disebut dengan istilah PKM non-PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Dilansir dari laman covid19.denpasarkota.go.id, adapun dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat guna percepatan penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan cara:

  • Pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah
  • Pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor
  • Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan sosial dan budaya
  • Pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk pembatasan belanja di pasar (belanja dari rumah)
  • Pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat

Dalam penerapannya, mereka yang diawasi termasuk orang yang masuk dan keluar wilayah desa/lurah/desa adat dan penghuni kos, rumah sewa, penginapan, serta ruang yang terbuka untuk publik seperti pantai, lapangan, taman rekreasi, tempat hiburan di wilayahnya.

Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Desa Adat melaksanakan operasi di 16 lokasi Posko Pantau Terpadu perbatasan, dengan Pos Induk Uma Anyar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar dan 15 pos pantau yaitu:

  1. Pos 1 POS INDUK (Uma Anyar)
  2. Pos 2 A.Yani
  3. Pos 3 Mahendradata
  4. Pos 4 Imam Bonjol
  5. Pos 5 Kebo Iwo
  6. Pos 6 Biaung
  7. Pos 7 Penatih
  8. Pos 8 Pesanggaran
  9. Pos 9 Padang Sambian
  10. Pos 10 Pemogan
  11. Pos 11 Benoa
  12. Pos 12 Pemelisan
  13. Pos 13 Sanur
  14. Pos 14 Cekomaria
  15. Pos 15 Tohpati
  16. Pos 16 Penatih Dangin Puri

Pemantauan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 14.00 Wita dan 14.00 sampai 22.00 Wita. Adapun target operasi dari posko pantau tersebut di antaranya:

1. Pengendara motor tidak bermasker
2. Pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas
3. Kendaraan roda 4 yang penuh penumpang
4. Kendaraan barang
5. Pengendalian angkutan online
6. Sampling cek suhu tubuh (beri jeda penyesuaian suhu di tempat teduh agar efektif)
7. Kerumunan masyarakat
8. Riwayat perjalanan

IDN Times sempat melakukan penyusuran ke beberapa titik di Kota Denpasar pada Jumat (15/5) pagi. Berikut potret kondisi dan suasana sejumlah titik di Denpasar hari pertama PKM non-PSBB mulai diterapkan, termasuk Pos Induk Uma Anyar. Apakah PKM non-PSBB ini efektif?

1. Area perbatasan Jalan Buluh Indah dan Jalan Mahendradatta

Suasana perbatasan Jalan Gunung Agung, Jalan Buluh Indah dan Jalan Mahendradata, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

2. Area Jalan Gunung Agung yang dikenal sebagai kawasan padat

Suasana di Jalan Gunung Agung, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

3. Jalan menuju area Padang Sambian dan Kerobokan tampak cukup ramai

Suasana perbatasan Jalan Gunung Agung, Jalan Buluh Indah dan Jalan Mahendradata, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

4. Area Jalan Setiabudi yang cukup dekat dengan Pasar Badung. Masih ditemui sejumlah lalu lalang kendaraan meski tampak lengah

Suasana perbatasan Jalan Gunung Agung dan Jalan Setiabudi, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

5. Inilah suasana kawasan Catur Muka, dekat Kantor Wali Kota Denpasar

Suasana di area Catur Muka, depan Kantor Wali Kota Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

6. Sementara beginilah suasana di area Jalan Sudirman

Suasana di area Jalan Sudirman, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

7. Kondisi di depan salah satu mal di Denpasar

Suasana di area Jalan Sudirman, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

8. Kawasan Renon yang dikenal area padat rumah makan dan pusat perkantoran

Suasana di area Jalan Puputan, Renon, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Baca Juga: PKM Bukan Lockdown, Pasar Hingga Tempat Makan di Denpasar Tetap Buka

9. Kawasan Desa Adat Tanjung Bungkak yang selama pandemik tidak menerima tamu

Suasana di area Jalan Dewi Madri, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). Desa Adat Tanjung Bungkak tidak mengizinkan ada tamu. (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

10. Kawasan Jalan Merdeka yang penuh dengan deretan kedai kopi

Suasana di area Jalan Merdeka, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

11. Area Jalan Hayam Wuruk dekat Art Center

Suasana di area Jalan Hayam Wuruk, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

12. Kawasan Jalan Hasanuddin yang padat dengan pertokoan

Suasana di area Jalan Hasanuddin, Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

13. Aktivitas warga di sebuah bank wilayah Denpasar

Suasana di salah satu bank swasta di Denpasar saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

14. Suasana Pos Induk Uma Anyar di Jalan Cokroaminoto

Suasana Pos Pantau Terpadu Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk penanganan COVID-19 di Pos Pengamanan dan Penyekatan Umaanyar, Denpasar, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
Suasana Pos Pantau Terpadu Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk penanganan COVID-19 di Pos Pengamanan dan Penyekatan Umaanyar, Denpasar, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)
Suasana Pos Pantau Terpadu Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk penanganan COVID-19 di Pos Pengamanan dan Penyekatan Umaanyar, Denpasar, Jumat (15/5). (IDN Times/Ni Ketut Sudiani)

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

Berita Terkini Lainnya