Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?
Kalau menurutmu gimana nih, guys?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kini aturan itu sudah berjalan tiga tahun. Namun belakangan ini, pemberitaan mengenai turis asing yang membuat onar di Pulau Bali kerap kali terjadi. Lantas, apa tanggapan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, terkait hal ini?
Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?
1. Pemberlakuan kebijakan bebas visa sudah melalui FGD
Sompie menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion), dengan melibatkan pandangan-pandangan dari pihak apart penegak hukum dan lainnya.
"Pemberian bebas visa kunjungan kepada 169 negara sudah dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion). Kita menampung semua masukan dari aparat penegak hukum dan juga aparat sekuriti yang menemukan dan mendapatkan temuan-temuan bagaimana warga negara asing di Indonesia," kata Sompie, saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).
Baca Juga: Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya