Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang asing untuk berwisata, kegiatan sosial, seni, budaya, tugas pemerintahan dan lainnya. Bebas Visa Kunjungan atau disingkat BVK ini justru dimanfaatkan oleh orang asing yang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang pernah ditulis IDN Times Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap:
- Lima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria karena terlibat kasus kejahatan skimming teroganisir, Minggu (3/2) lalu
- Satu WNA asal Bulgaria yang ditangkap Minggu (17/3) karena melakukan skimming
- Empat WNA asal Rumania yang ditangkap Rabu (13/3) karena melakukan skimming
- Empat WNA asal Rusia melakukan perampokan money changer, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap Rabu (20/3), satu WNA meninggal karena melawan, dan satu WNA lagi kabur dan diduga bawa senjata api jenis SS1.
Sebenarnya, tulisan ini tidak membahas alasan mereka memilih Bali untuk melakukan kejahatan. Tetapi lebih fokus pada alasan negara memberikan hak BVK, apa saja hal-hal yang boleh dilakukan wisman yang mendapatkan BVK dan seperti apa syaratnya? Berikut ini ulasannya:
1. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang isinya 169 negara mendapat fasilitas BVK
Total ada 169 Negara yang diberikan kebebasan visa kunjungan ke Indonesia. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Maret 2016 lalu. Sebelumnya, BVK masih terbatas diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015.
Melansir dari Imigrasi.go.id, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tanggal 18 September 2015. Jumlah negara yang mendapat fasilitas BVK ke Indonesia bertambah menjadi 90 negara.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Widayat, menyayangkan adanya WNA yang terlibat kasus hukum akibat efek negatif dari bebas kunjungan atau visa. Kendati demikian, ia tak ingin menyalahkan hal tersebut karena sudah menjadi keputusan.
"Namun kita tidak bisa menyalahkan itu, karena itu sudah keputusan. Intinya kita melaksanakan meningkatkan pengawasan, pengawasannya dari sekian lahan yang berkaitan dengan orang asing," katanya di Denpasar, Kamis (21/3).
2. WNA yang mendapatkan BVK diberikan kebebasan melakukan kegiatan selama 30 hari di Indonesia
Setelah diberlakukannya peraturan itu, WNA mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 30 hari, tapi tidak dapat diperpanjang masa berlakunya maupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lain.
Artinya, mereka bebas melakukan wisata, mengunjungi keluarga, melakukan kegiatan sosial, seni dan budaya, menjalankan tugas pemerintahan, mengikuti seminar, memberikan ceramah, mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor perwakilan di Indonesia, hingga meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Lagi, Bule Perempuan Mengamuk & Rusak Patung Catur Muka di Denpasar
3. Apa alasan Jokowi memberikan BVK kepada 169 negara?
Jokowi mengungkapkan sejumlah alasannya memberikan BVK kepada 169 negara. Ia menyebutkan Indonesia memiliki banyak potensi destinasi wisata yang diminati oleh wisatawan. Meski begitu, Indonesia tidak pernah tembus ke angka 10 juta wisman kunjungan. Berbeda dengan Thailand yang kunjungan wismannya mencapai di atas 30 juta, dan Malaysia di atas 24 juta lebih.
“Thailand, Malaysia, dan Singapura terus berkembang. Thailand dengar terakhir sudah tembus ke 35 juta per tahun. Ini ada apa ini, kita ini ada apa?,” ujar Jokowi yang dilansir dari Setkab.go.id.
4. Apa syarat-syarat negara untuk mendapatkan BVK?
Ada sejumlah syarat bagi negara untuk mendapatkan BVK. Berikut ini daftarnya:
Paspor:
- Memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Lama tinggal:
- BVK diberikan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari
- Tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya
- Bila ingin tinggal lebih lama dari 30 hari dan tidak lebih lama dari 60 hari, maka mereka memperoleh visa saat kedatangan (VOA) yang kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali selama 30 hari.
Kegiatan kunjungan yang boleh dilakukan:
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintahan
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
- Meneruskan perjalanan ke negara lain.
5. Di manakah lokasi pemeriksaan imigrasinya?
Mereka yang mendapatkan BVK bisa masuk keluar melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) jalur darat, laut dan udara. Dilansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar TPI untuk WNA yang mendapatkan BVK:
A. TPI di Bandar Udara:
- Adi Soemarmo, Surakarta
- Adi Sucipto, Yogyakarta
- Ahmad Yani, Semarang
- Bandara International Lombok, Mataram
- Belitung, Tanjung Pandan
- Binaka, Sibolga
- El Tari, Kupang
- Frans Kaisiepo, Biak
- Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
- Hang Nadim, Batam
- Husein Sastranegara, Bandung
- I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Juanda, Surabaya
- Kuala Namu, Medan
- Maimun Saleh, Sabang
- Minangkabau, Padang
- Mopah, Merauke
- Mozes Kilangi, Tembaga Pura
- Pattimura, Ambon
- Polonia, medan
- Sam ratulangi, manado
- Sepinggan, balikpapan
- Soekarno Hatta, Banten
- Sultan Hassanudin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Supadio, Pontianak
- Tarakan, Tarakan
B. TPI di Pelabuhan Laut:
- Achmad Yani, Ternate
- Amamapare, Tembaga Pura
- Anggrek, Gorontalo
- Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api
- Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban
- Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban
- Bandar Seri Setia Raja, Bengkalis
- Batam Center, Batam
- Batu Ampar, Batam
- Belakang Padang, Belakang Padang
- Belawan, Belawan
- Benete, Sumbawa Besar
- Biak, Biak
- Boom Baru, Palembang
- Celukan Bawang, Singaraja
- Citra Tri Tunas, Batam
- Ciwandan, Cilegon
- Dumai, Dumai
- Dwi Kora, Pontianak
- Gunung Sitoli, Sibolga
- Jambi, Jambi
- Jayapura, Jayapura
- Kabil, Batam
- Kendari, Kendari
- Kota Baru, Kota Baru
- Kuala Enok, Tembilahan
- Kuala Langsa, Aceh
- Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan
- Kuala Tungkal, Jambi
- Lauren Say, Maumere
- Lembar, Mataram
- Lhokseumawe, Lhokseumawe
- Malahayati, Aceh
- Malundung, Tarakan
- Manado, Manado
- Marina Teluk Senimba, Batam
- Marore, Tahuna
- Merauke, Merauke
- Miangas, Tahuna
- Nongsa Terminal Bahari, Batam
- Nusantara, Pare-pare
- Nusantara, tahuna
- Padang Bai, Singaraja
- Panarukan, Panarukan
- Pangkal Balam, Pangkal Pinang
- Panjang, Bandar Lampung
- Pantoloan, Palu
- Pasuruan, Pasuruan
- Pemangkat, Sambas
- Probolinggo, Probolinggo
- Pulau Baai, Bengkulu
- Sabang, Aceh
- Samarinda, samarinda
- Sampit, Sampit
- Samudera, Bitung
- Sekupang, batam
- Selat lampa, Ranai
- Semayang, Balikpapan
- Siak Sri Indrapura, Siak
- Sibolga, Sibolga
- Sintete, Sambas
- Soekarno Hatta, Makassar
- Sorong-Sorong
- Sri Bayintan, Tanjung Pinang
- Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
- Sungai Guntung, Tembilahan
- Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun
- Tanjung Benoa, Denpasar
- Tanjung Emas, Semarang
- Tanjung Gudang, Pangkal Pinang
- Tanjung Harapan, Selat Panjang
- Tanjung Intan, Cilacap
- Tanjung Kelian, Pangkal Pinang
- Tanjung Lontar, Kupang
- Tanjung Pandan, Bangka Belitung
- Tanjung Perak, Surabaya
- Tanjung Priok, DKI Jakarta
- Tanjung Uban, Tanjung Uban
- Tanjung Wangi, Jember
- Tarempa, Tarempa
- Teluk Bayur, Padang
- Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan
- Tembilaha, Tembilahan
- Tri Sakti, Banjarmasin
- Tual, Tual
- Tunon Taka, Nunukan
- Yos Sudarso, Ambon
- Yos Sudarso, Cirebon
C. TPI di Pos Lintas Batas:
- Aruk, Sambas
- Entikong, entikong
- Metamauk, Atambua
- Mota’ain, Atambua
- Nanga Badaum Sanggau
- Napan, Atambua
- Skouw, Jayapura.
6. Daftar negara yang mendapatkan fasilitas BVK?
Baca Juga: Perampok Money Changer di Kuta Gunakan Senjata SS1 Milik Brimob
Melansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar negara yang mendapatkan fasilitas BVK:
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuanian
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe.
Baca Juga: 4 WNA Lakukan Skimming di Bali, Tarik Uang ATM Pakai Kartu Game