Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya

Kota Denpasar
Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya
twitter.com/nusa_penida
Share Article

Denpasar, IDN Times - Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Alih-alih memberikan kebebasan kepada orang asing untuk berwisata, kegiatan sosial, seni, budaya, tugas pemerintahan dan lainnya. Bebas Visa Kunjungan atau disingkat BVK ini justru dimanfaatkan oleh orang asing yang tak bertanggung jawab. Dari informasi yang pernah ditulis IDN Times Bali, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap:

  • Lima warga negara asing (WNA) asal Bulgaria karena terlibat kasus kejahatan skimming teroganisir, Minggu (3/2) lalu
  • Satu WNA asal Bulgaria yang ditangkap Minggu (17/3) karena melakukan skimming
  • Empat WNA asal Rumania yang ditangkap Rabu (13/3) karena melakukan skimming
  • Empat WNA asal Rusia melakukan perampokan money changer, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap Rabu (20/3), satu WNA meninggal karena melawan, dan satu WNA lagi kabur dan diduga bawa senjata api jenis SS1.

Sebenarnya, tulisan ini tidak membahas alasan mereka memilih Bali untuk melakukan kejahatan. Tetapi lebih fokus pada alasan negara memberikan hak BVK, apa saja hal-hal yang boleh dilakukan wisman yang mendapatkan BVK dan seperti apa syaratnya? Berikut ini ulasannya:

  1. 1. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang isinya 169 negara mendapat fasilitas BVK

    Pexels.com/Porapak Apichodilok
    Pexels.com/Porapak Apichodilok

    Total ada 169 Negara yang diberikan kebebasan visa kunjungan ke Indonesia. Aturan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 2 Maret 2016 lalu. Sebelumnya, BVK masih terbatas diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015.

    Melansir dari Imigrasi.go.id, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tanggal 18 September 2015. Jumlah negara yang mendapat fasilitas BVK ke Indonesia bertambah menjadi 90 negara.

    Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Denpasar, Wisnu Widayat, menyayangkan adanya WNA yang terlibat kasus hukum akibat efek negatif dari bebas kunjungan atau visa. Kendati demikian, ia tak ingin menyalahkan hal tersebut karena sudah menjadi keputusan.

    "Namun kita tidak bisa menyalahkan itu, karena itu sudah keputusan. Intinya kita melaksanakan meningkatkan pengawasan, pengawasannya dari sekian lahan yang berkaitan dengan orang asing," katanya di Denpasar, Kamis (21/3).

  2. 2. WNA yang mendapatkan BVK diberikan kebebasan melakukan kegiatan selama 30 hari di Indonesia

    IDN Times/Imam Rosidin
    IDN Times/Imam Rosidin

    Setelah diberlakukannya peraturan itu, WNA mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 30 hari, tapi tidak dapat diperpanjang masa berlakunya maupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lain.

    Artinya, mereka bebas melakukan wisata, mengunjungi keluarga, melakukan kegiatan sosial, seni dan budaya, menjalankan tugas pemerintahan, mengikuti seminar, memberikan ceramah, mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor perwakilan di Indonesia, hingga meneruskan perjalanan ke luar negeri.

  3. 3. Apa alasan Jokowi memberikan BVK kepada 169 negara?

    Instagram.com/baliairport
    Instagram.com/baliairport

    Jokowi mengungkapkan sejumlah alasannya memberikan BVK kepada 169 negara. Ia menyebutkan Indonesia memiliki banyak potensi destinasi wisata yang diminati oleh wisatawan. Meski begitu, Indonesia tidak pernah tembus ke angka 10 juta wisman kunjungan. Berbeda dengan Thailand yang kunjungan wismannya mencapai di atas 30 juta, dan Malaysia di atas 24 juta lebih.

    “Thailand, Malaysia, dan Singapura terus berkembang. Thailand dengar terakhir sudah tembus ke 35 juta per tahun. Ini ada apa ini, kita ini ada apa?,” ujar Jokowi yang dilansir dari Setkab.go.id.

  4. 4. Apa syarat-syarat negara untuk mendapatkan BVK?

    Pexels.com/Rawpixel
    Pexels.com/Rawpixel

    Ada sejumlah syarat bagi negara untuk mendapatkan BVK. Berikut ini daftarnya:

    Paspor:

    • Memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan
    • Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    Lama tinggal:

    • BVK diberikan izin tinggal kunjungan paling lama 30 hari
    • Tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya
    • Bila ingin tinggal lebih lama dari 30 hari dan tidak lebih lama dari 60 hari, maka mereka memperoleh visa saat kedatangan (VOA) yang kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali selama 30 hari.

    Kegiatan kunjungan yang boleh dilakukan:

    • Wisata
    • Keluarga
    • Sosial
    • Seni dan budaya
    • Tugas pemerintahan
    • Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
    • Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
    • Meneruskan perjalanan ke negara lain.
  5. 5. Di manakah lokasi pemeriksaan imigrasinya?

    lxtraveller.com
    lxtraveller.com

    Mereka yang mendapatkan BVK bisa masuk keluar melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) jalur darat, laut dan udara. Dilansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar TPI untuk WNA yang mendapatkan BVK:

    A. TPI di Bandar Udara:

    1. Adi Soemarmo, Surakarta
    2. Adi Sucipto, Yogyakarta
    3. Ahmad Yani, Semarang
    4. Bandara International Lombok, Mataram
    5. Belitung, Tanjung Pandan
    6. Binaka, Sibolga
    7. El Tari, Kupang
    8. Frans Kaisiepo, Biak
    9. Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
    10. Hang Nadim, Batam
    11. Husein Sastranegara, Bandung
    12. I Gusti Ngurah Rai, Bali
    13. Juanda, Surabaya
    14. Kuala Namu, Medan
    15. Maimun Saleh, Sabang
    16. Minangkabau, Padang
    17. Mopah, Merauke
    18. Mozes Kilangi, Tembaga Pura
    19. Pattimura, Ambon
    20. Polonia, medan
    21. Sam ratulangi, manado
    22. Sepinggan, balikpapan
    23. Soekarno Hatta, Banten
    24. Sultan Hassanudin, Makassar
    25. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
    26. Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
    27. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
    28. Supadio, Pontianak
    29. Tarakan, Tarakan

    B. TPI di Pelabuhan Laut:

    1. Achmad Yani, Ternate
    2. Amamapare, Tembaga Pura
    3. Anggrek, Gorontalo
    4. Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api
    5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban
    6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban
    7. Bandar Seri Setia Raja, Bengkalis
    8. Batam Center, Batam
    9. Batu Ampar, Batam
    10. Belakang Padang, Belakang Padang
    11. Belawan, Belawan
    12. Benete, Sumbawa Besar
    13. Biak, Biak
    14. Boom Baru, Palembang
    15. Celukan Bawang, Singaraja
    16. Citra Tri Tunas, Batam
    17. Ciwandan, Cilegon
    18. Dumai, Dumai
    19. Dwi Kora, Pontianak
    20. Gunung Sitoli, Sibolga
    21. Jambi, Jambi
    22. Jayapura, Jayapura
    23. Kabil, Batam
    24. Kendari, Kendari
    25. Kota Baru, Kota Baru
    26. Kuala Enok, Tembilahan
    27. Kuala Langsa, Aceh
    28. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan
    29. Kuala Tungkal, Jambi
    30. Lauren Say, Maumere
    31. Lembar, Mataram
    32. Lhokseumawe, Lhokseumawe
    33. Malahayati, Aceh
    34. Malundung, Tarakan
    35. Manado, Manado
    36. Marina Teluk Senimba, Batam
    37. Marore, Tahuna
    38. Merauke, Merauke
    39. Miangas, Tahuna
    40. Nongsa Terminal Bahari, Batam
    41. Nusantara, Pare-pare
    42. Nusantara, tahuna
    43. Padang Bai, Singaraja
    44. Panarukan, Panarukan
    45. Pangkal Balam, Pangkal Pinang
    46. Panjang, Bandar Lampung
    47. Pantoloan, Palu
    48. Pasuruan, Pasuruan
    49. Pemangkat, Sambas
    50. Probolinggo, Probolinggo
    51. Pulau Baai, Bengkulu
    52. Sabang, Aceh
    53. Samarinda, samarinda
    54. Sampit, Sampit
    55. Samudera, Bitung
    56. Sekupang, batam
    57. Selat lampa, Ranai
    58. Semayang, Balikpapan
    59. Siak Sri Indrapura, Siak
    60. Sibolga, Sibolga
    61. Sintete, Sambas
    62. Soekarno Hatta, Makassar
    63. Sorong-Sorong
    64. Sri Bayintan, Tanjung Pinang
    65. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
    66. Sungai Guntung, Tembilahan
    67. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun
    68. Tanjung Benoa, Denpasar
    69. Tanjung Emas, Semarang
    70. Tanjung Gudang, Pangkal Pinang
    71. Tanjung Harapan, Selat Panjang
    72. Tanjung Intan, Cilacap
    73. Tanjung Kelian, Pangkal Pinang
    74. Tanjung Lontar, Kupang
    75. Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    76. Tanjung Perak, Surabaya
    77. Tanjung Priok, DKI Jakarta
    78. Tanjung Uban, Tanjung Uban
    79. Tanjung Wangi, Jember
    80. Tarempa, Tarempa
    81. Teluk Bayur, Padang
    82. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan
    83. Tembilaha, Tembilahan
    84. Tri Sakti, Banjarmasin
    85. Tual, Tual
    86. Tunon Taka, Nunukan
    87. Yos Sudarso, Ambon
    88. Yos Sudarso, Cirebon

    C. TPI di Pos Lintas Batas:

    1. Aruk, Sambas
    2. Entikong, entikong
    3. Metamauk, Atambua
    4. Mota’ain, Atambua
    5. Nanga Badaum Sanggau
    6. Napan, Atambua
    7. Skouw, Jayapura.
  6. 6. Daftar negara yang mendapatkan fasilitas BVK?

    pexels.com/Oleksandr Pidvalnyi
    pexels.com/Oleksandr Pidvalnyi

    Melansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar negara yang mendapatkan fasilitas BVK:

    1. Afrika Selatan
    2. Albania
    3. Aljazair
    4. Amerika Serikat
    5. Andorra
    6. Angola
    7. Antigua dan Barbuda
    8. Arab Saudi
    9. Argentina
    10. Armenia
    11. Australia
    12. Austria
    13. Azerbaijan
    14. Bahama
    15. Bahrain
    16. Bangladesh
    17. Barbados
    18. Belanda
    19. Belarusia
    20. Belgia
    21. Belize
    22. Benin
    23. Bhutan
    24. Bolivia
    25. Bosnia dan Herzegovina
    26. Botswana
    27. Brazil
    28. Brunei Darussalam
    29. Bulgaria
    30. Burkina Faso
    31. Burundi
    32. Ceko
    33. Chad
    34. Chili
    35. Denmark
    36. Dominika (Persemakmuran)
    37. Ekuador
    38. El Salvador
    39. Estonia
    40. Fiji
    41. Filipina
    42. Finlandia
    43. Gabon
    44. Gambia
    45. Georgia
    46. Ghana
    47. Grenada
    48. Guatemala
    49. Guyana
    50. Haiti
    51. Honduras
    52. Hongaria
    53. Hongkong (SAR)
    54. India
    55. Inggris
    56. Irlandia
    57. Islandia
    58. Italia
    59. Jamaika
    60. Jepang
    61. Jerman
    62. Kamboja
    63. Kanada
    64. Kazakhstan
    65. Kenya
    66. Kepulauan Marshall
    67. Kepulauan Solomon
    68. Kiribati
    69. Komoro
    70. Korea Selatan
    71. Kosta Rika
    72. Kroasia
    73. Kuba
    74. Kuwait
    75. Kyrgyzstan
    76. Laos
    77. Latvia
    78. Lebanon
    79. Lesotho
    80. Liechtenstein
    81. Lithuanian
    82. Luksemburg
    83. Macao (SAR)
    84. Madagaskar
    85. Makedonia
    86. Maladewa
    87. Malawi
    88. Malaysia
    89. Mali
    90. Malta
    91. Maroko
    92. Mauritania
    93. Mauritius
    94. Meksiko
    95. Mesir
    96. Moldova
    97. Monako
    98. Mongolia
    99. Mozambik
    100. Myanmar
    101. Namibia
    102. Nauru
    103. Nepal
    104. Nikaragua
    105. Norwegia
    106. Oman
    107. Palau
    108. Palestina
    109. Panama
    110. Pantai Gading
    111. Papua Nugini
    112. Paraguay
    113. Prancis
    114. Peru
    115. Polandia
    116. Portugal
    117. Puerto Rico
    118. Qatar
    119. Republik Dominika
    120. Romania
    121. Rusia
    122. Rwanda
    123. Saint Kitts dan Navis
    124. Saint Lucia
    125. Saint Vincent dan Grenadis
    126. Samoa
    127. San Marino
    128. Sao Tome dan Principe
    129. Selandia Baru
    130. Senegal
    131. Serbia
    132. Seychelles
    133. Singapura
    134. Siprus
    135. Slovakia
    136. Slovenia
    137. Spanyol
    138. Sri Lanka
    139. Suriname
    140. Swaziland
    141. Swedia
    142. Swiss
    143. Taiwan
    144. Tajikistan
    145. Tahta Suci Vatikan
    146. Tanjung Verde
    147. Tanzania
    148. Thailand
    149. Timor Leste
    150. Togo
    151. Tonga
    152. Trinidad dan Tobago
    153. Tunisia
    154. Turki
    155. Turkmenistan
    156. Tuvalu
    157. Uganda
    158. Ukraina
    159. Uni Emirat Arab
    160. Uruguay
    161. Tiongkok
    162. Uzbekistan
    163. Vanuatu
    164. Venezuela
    165. Vietnam
    166. Yordania
    167. Yunani
    168. Zambia
    169. Zimbabwe.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More