Nasib WNA di Indonesia, Perlukah Bebas Visa Dievaluasi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman), Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan visa kunjungan kepada 169 Negara sejak tahun 2016 lalu. Aturan ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kini aturan itu sudah berjalan tiga tahun. Namun belakangan ini, pemberitaan mengenai turis asing yang membuat onar di Pulau Bali kerap kali terjadi. Lantas, apa tanggapan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, terkait hal ini?
1. Pemberlakuan kebijakan bebas visa sudah melalui FGD
Sompie menjelaskan, pemberlakuan kebijakan itu dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion), dengan melibatkan pandangan-pandangan dari pihak apart penegak hukum dan lainnya.
"Pemberian bebas visa kunjungan kepada 169 negara sudah dilakukan secara sinergi melalui FGD (Focus Group Discussion). Kita menampung semua masukan dari aparat penegak hukum dan juga aparat sekuriti yang menemukan dan mendapatkan temuan-temuan bagaimana warga negara asing di Indonesia," kata Sompie, saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).
Baca Juga: Fenomena Turis Asing Kehabisan Uang di Bali, Siapa Bertanggung Jawab?
2. Keberadaan turis asing yang datang ke Indonesia sudah diawasi oleh imigrasi
Sompie menjelaskan, keberadaan turis asing selama berada di Indonesia sudah diawasi kegiatannya, mulai dari pelanggaran hukum dan lainnya. Hasil pengawasan itupun sudah dievaluasi.
"Mulai dari keberadaan maupun kegiatannya pelanggaran hukumnya itu sudah kita evaluasi. Dan hasil evaluasi ini kami ajukan melalui Bapak Menteri Hukum dan HAM (dan) kepada Bapak Menko Polhukam dan ini nantinya bisa dicek kembali oleh beliau-beliau, bisa menentukan bagaimana pemberian bebas visa kunjungan ini," ujarnya.
"Tapi sampai saat ini, saya kira visa bebas kunjungan, bisa memberikan manfaat juga bagi datangnya wisatawan mancanegara ke Indonesia memberikan kemajuan untuk perekonomian masyarakat," tambah Sompie.
3. Apa hasil evalulasinya?
Saat ditanya soal hasil evaluasi tersebut, Sompie menjelaskan hal tersebut masih dalam kajian yang nantinya akan ditentukan oleh para pimpinan, dan masih rahasia.
"Tentu hal-hal yang berupa kajian itu masih secara rahasia kita berikan ke pimpinan. Apabila pimpinan sudah mengevaluasinya bisa nanti kita share kepada kawan-kawan," terangnya.
"Sementara ini, masih penjelasan bahwa kita sudah melakukan evaluasinya tapi bagaimana keputusan hasil evaluasi itu tentu tergantung pada pimpinan," katanya lagi.
4. Daftar 169 Negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa ke Indonesia:
Melansir dari Kemlu.go.id, berikut ini daftar negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK):
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuanian
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe.
Baca Juga: Mengulas Tentang Bebas Visa Kunjungan Indonesia & Syarat Mengurusnya