TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenang! Denpasar Tetap Mengadakan Pawai Ogoh-ogoh, Tapi Ada Syaratnya

Meski mendekati pesta politik, tetap diadain kok

Instagram.com/st.tunasmuda

Denpasar, IDN Times - Belum lama ini, warganet di Bali dihebohkan oleh larangan pembuatan ogoh-ogoh menjelang Nyepi 1941 Saka di Kecamatan Kediri, Tabanan.

Pelarangan tersebut didasari karena berdekatan dengan even Pemilu 2019. Lantas, bagaimana dengan Denpasar?

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Bali Mabuk & Curi Uang di Minimarket Kuta

1. Denpasar tetap melaksanakan pawai ogoh-ogoh

Pixabay.com/Mariamichelle

Kendati berdekatan dengan even politik, Kota Denpasar justru tidak melarang pembuatan dan pawai pgoh-ogoh pada Nyepi Maret 2019 nanti. Denpasar tetap mengadakan lomba ogoh-ogoh bagi Sekaa Taruna Taruni (STT) di seluruh Denpasar. Hanya saja akan ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh pembuatnya.

"Menyambut hari Nyepi 1941 Saka, kami tetap melaksanakan lomba dan pawai ogoh-ogoh. Mengingat berdekatan dengan tahun politik harus mengikuti aturan yang telah disepakati," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Selasa (15/1) lalu.

2. Ada pertemuan khusus antara Dinas Kebudayaan bersama Majelis Madya Desa Pakraman, dan Sabha Upadesa untuk membahas pawai

Instagram.com/madewedastra

Dinas Kebudayaan bersama Majelis Madya Desa Pakraman, dan Sabha Upadesa juga melakukan pertemuan terkait aturan pembuatan ogoh-ogoh, Selasa lalu. Dalam pertemuan itu menghasilkan sejumlah larangan yang harus diikuti peserta lomba ogoh-ogoh di seluruh Denpasar.

3. Berikut poin-poin yang wajib ditaati peserta pawai ogoh-ogoh di Denpasar

Foto Widhy_Hage via Instagram.com/@tyo_bucky

Peraturannya adalah dilarang membuat ogoh-ogoh di luar rupa Buta, Kala, Raksasa, Pewayangan, dan Pamurthian. Selain itu dilarang mengandung unsur politik, SARA, dan pornografi.

Peraturan lainnya adalah dilarang menggunakan bahan styrofoam dan bahan lain yang tidak ramah lingkungan. Pengarak ogoh-ogoh harus menggunakan pakaian adat Bali, dan pengarakan dilakukan di wilayah desa pakraman masing-masing dengan dikoordinir oleh Prajuru desa yang berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Poin lainnya adalah ogoh-ogoh tidak boleh ditaruh di badan jalan raya sebelum hari pengerupukan. Usai pawai, ogoh-ogoh wajib dipralina atau dimusnahkan oleh yang membuatnya dan dilarang berganti kaus partai politik.

Selain itu peserta wajib menyediakan tenaga kebersihan agar ogoh-ogoh tak berserakan di jalan.

Terkait keamanan dan ketertiban saat pawai, wajib membentuk tim pengawas yang melibatkan prajuru desa, aparat pemerintah di desa/kecamatan setempat, pecalang, dan tokoh masyarakat setempat.

Jika dilanggar, maka akan dilakukan penertiban oleh Desa Pakraman setempat. Diimbau kepada umat non Hindu saat rangkaian upacara Melasti, Pengerupukan, dan Nyepi untuk menghormati demi lancarnya upacara ini.

Berita Terkini Lainnya