TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remisi Dibatalkan, Kakak Kandung Susrama Tak Akan Menggugat Presiden

Ia masih yakin adiknya tak terlibat pembunuhan wartawan Bali

Dok.IDN Times/Solidaritas Jurnalis Bali

Denpasar, IDN Times - Nengah Arnawa, kakak kandung dari Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa, mengaku telah mendengar remisi adiknya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Mendengar hal tersebut, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengapa?

Baca Juga: Remisi Dianulir, Kakak Susrama Sebut Presiden Seperti Anak Kecil

1. Kakak kandung Susrama belum menerima salinan keputusan

Dok.IDN Times/Solidaritas Jurnalis Bali

Saat dihubungi, Arnawa mengaku belum menerima salinan keputusan tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar remisi adiknya telah dibatalkan. Meski begitu, ia menyerahkan semua kepada Tuhan terkait keadilannya.

"Pihak keluarga belum mendapatkan salinan remisi tersebut. Kita serahkan kepada sang Kuasa saja. Dalam proses perjalanan kita bagaimanapun juga masyarakat kecil cari keadilan," katanya, Selasa (19/2) pagi.

2. "Saya anggap ini ditunda"

Dok.IDN Times/Istimewa

Ia melanjutkan, langkah yang akan diambil kemungkinan adalah menanyakan kepada Presiden. Ia masih yakin keputusan tersebut sifatnya hanya menunda dan suatu saat remisi akan kembali diberikan.

"Nanti akan komunikasi, gugatan sih tidak. Mungkin mereka menunda, saya anggap ini ditunda. Kalau dibatalkan, suatu saat orang berbuat baik pahalanya ada," terangnya.

3. Arnawa meyakini adiknya tidak terlibat pembunuhan Prabangsa

Tempat kejadian perkara di mana Prabangsa dibunuh. TKP ini merupakan kediaman Susrama di Bangli. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Arnawa juga masih meyakini jika adiknya tidak terlibat dalam pembunuhan Prabangsa. Ia juga akan terus memperjuangkan hak-hak adiknya untuk memperoleh remisi.

"Kita yakini suatu saat Tuhan memberikan jalan yang terbaik. Kita yakin itu tak berbuat. Kami akan terus berusaha mengajukan hak-hak kita. Jadi intinya secara umum sudah diketahui. Harapan tetap tenang dan sabar. Karena kami yakini tak berbuat (Pembunuhan). Suatu saat kebenaran akan terjadi. Intinya berjuang dan memohon kepada yang Kuasa," tutupnya.

Baca Juga: Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus

Berita Terkini Lainnya