Remisi Dibatalkan, Kakak Kandung Susrama Tak Akan Menggugat Presiden
Ia masih yakin adiknya tak terlibat pembunuhan wartawan Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Nengah Arnawa, kakak kandung dari Nyoman Susrama, terpidana otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa, mengaku telah mendengar remisi adiknya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mendengar hal tersebut, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengapa?
Baca Juga: Remisi Dianulir, Kakak Susrama Sebut Presiden Seperti Anak Kecil
1. Kakak kandung Susrama belum menerima salinan keputusan
Saat dihubungi, Arnawa mengaku belum menerima salinan keputusan tersebut. Namun pihaknya sudah mendengar remisi adiknya telah dibatalkan. Meski begitu, ia menyerahkan semua kepada Tuhan terkait keadilannya.
"Pihak keluarga belum mendapatkan salinan remisi tersebut. Kita serahkan kepada sang Kuasa saja. Dalam proses perjalanan kita bagaimanapun juga masyarakat kecil cari keadilan," katanya, Selasa (19/2) pagi.
Baca Juga: Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus