Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapus

Pemberian remisi ternyata tanpa dilakukan profiling dulu

Denpasar, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa. Pembatalan tersebut setelah adanya keberatan dari masyarakat yang menganggap remisi Susrama bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Susrama mendapatkan remisi perubahan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 tahun 2018. Ia berada di urutan ke-94 dari 115 narapidana yang mendapatkan remisi perubahan.

1. Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur

Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus DihapusIDN Times/Imam Rosidin

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, mengatakan keputusan remisi tersebut sudah tepat karena sudah sesuai prosedur. Namun karena desakan berbagai pihak, remisi tersebut dicabut kembali dan disebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Pemberian remisi tersebut memang secara hukum sudah sesuai dengan prosedur. Namun akhirnya Presiden sudah melakukan revisi, khususnya mencabut Susrama yang berada di nomor 94 dari 115 napi," katanya di Denpasar, Minggu (10/2) siang.

2. Keppres 174 Tahun 1999 harus dihapus

Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus DihapusIDN Times/Imam Rosidin

Meski begitu, Jimmy justru mendesak pemerintah supaya melakukan revisi atau bahkan menghapuskan Keppres 174 Tahun 1999 yang menjadi dasar dari Keppres Nomor 29 tahun 2018.

Sebab menurutnya Keppres ini memberikan celah kepada narapidana yang mendapatkan remisi perubahan tanpa dilakukan profiling dulu atau pemeriksaan latar belakang narapidananya.

"Yang menjadi persoalan adalah Keppres 174/1999, yang mana pada Pasal 9 mengatur remisi dari pidana seumur hidup bisa menjadi pidana sementara," jelasnya.

3. Perubahan status seharusnya sudah cukup melalui grasi

Pakar HTN: Keppres Dasar Pemberian Remisi Susrama Harus Dihapuspixabay.com/succo

Jika Keppres 174/1999 itu tak diubah atau dihapus, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ambil saja contoh dari kasus pemberian remisi kepada Susrama ini. Ia menilai, perubahan status seharusnya sudah cukup melalui grasi.

"Jadi kalau bicara remisi, hakikatnya adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status. Karena perubahan status itu grasi, dalam konteks ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002," katanya.

Baca Juga: Remisi Susrama Dibatalkan, Dirjen PAS: Ada Keberatan dari Masyarakat

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya