Inilah Aturan Memasang Bendera Parpol di Rumah Tetangga
#MillennialsMemilih Ada sanksinya bila sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Sabtu (9/2) lalu. Pelaku bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang memukul I Wayan Nurata karena kesal bendera partai politik (Parpol) yang dipasangnya diturunkan sekitar tiga bulan lalu.
Atas perbuatannya, Gung Balang dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Lalu, boleh gak sih sebenarnya pasang bendera parpol di depan rumah tetangga?
1. Bendera parpol boleh dipasang di rumah tetangga, asalkan...
Wayan Wirka, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Bali, mengatakan ada sejumlah aturan dalam pemasangan bendera parpol. Bendera yang merupakan alat peraga kampanye, bisa dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan di tanah atau rumah milik pribadi. Syaratnya, harus mendapatkan izin dari pemilik rumah tersebut.
"Dibolehkan di rumah-rumah pribadi atau zona pribadi yang mendapatkan izin dari pemiliknya," katanya, Senin (11/2) sore.
Baca Juga: Dendam Bendera Parpol Diturunkan, Gung Balang Hajar Tetangga