TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Inilah Aturan Memasang Bendera Parpol di Rumah Tetangga

#MillennialsMemilih Ada sanksinya bila sembarangan

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Denpasar, IDN Times - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, pada Sabtu (9/2) lalu. Pelaku bernama AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang memukul I Wayan Nurata karena kesal bendera partai politik (Parpol) yang dipasangnya diturunkan sekitar tiga bulan lalu.

Atas perbuatannya, Gung Balang dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Lalu, boleh gak sih sebenarnya pasang bendera parpol di depan rumah tetangga?

1. Bendera parpol boleh dipasang di rumah tetangga, asalkan...

IDN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan

Wayan Wirka, Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Bali, mengatakan ada sejumlah aturan dalam pemasangan bendera parpol. Bendera yang merupakan alat peraga kampanye, bisa dipasang di zona-zona yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan di tanah atau rumah milik pribadi. Syaratnya, harus mendapatkan izin dari pemilik rumah tersebut.

"Dibolehkan di rumah-rumah pribadi atau zona pribadi yang mendapatkan izin dari pemiliknya," katanya, Senin (11/2) sore.

2. Bendera yang dipasang tidak ada batasan jumlahnya

IDN Times/Irma Yudistirani

Bendera yang diizinkan untuk dipasang tidak dibatasi jumlahnya. Sepanjang bendera itu dipasang di tempat pribadi atau tempat orang lain yang sudah mendapat izin.

"Untuk jumlahnya, tidak ada batasan untuk bendera. Tak ada aturan jumlahnya sepanjang di tempat pribadi," terangnya.

Sementara tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan pemasangan bendera adalah di tiang listrik, tempat pendidikan, tiang telepon, pohon perindang, dan tempat ibadah.

3. Hingga saat ini Bawaslu Bali belum menerima laporan pelanggaran pemasangan bendera di rumah pribadi

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Dalam catatan Bawaslu Bali yang masuk hingga 2 Februari 2019, terdapat 1800 pelanggaran APK, termasuk bendera. Kebanyakan jenis pelanggarannya adalah dipasang di tiang listrik dan pohon perindang. Sementara pemasangan di rumah pribadi, hingga kini belum ada laporan pelanggaran.

"Kalau ada pemilik yang melapor akan kami turunkan. tapi hingga saat ini belum ada laporan yang keberatan," tambahnya.

Baca Juga: Dendam Bendera Parpol Diturunkan, Gung Balang Hajar Tetangga

Berita Terkini Lainnya