Dendam Bendera Parpol Diturunkan, Gung Balang Hajar Tetangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - AA Ketut Nengah Agung Setyawan alias Gung Balang harus ditangkap pihak kepolisan karena kasus penganiayaan, Sabtu (9/2) lalu. Ia ditangkap di rumahnya, Bankar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.
1. Berawal dari video viral, yang dilatarbelakangi oleh aksi penurunan bendera parpol
Kasus pemukulan yang sempat ramai di media sosial ini dilatarbelakangi oleh penurunan bendera sebuah partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam video yang viral tersebut, pelaku memukuli korban bernama I Wayan Nurata di pinggir Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.
Atas tayangan video viral itulah pihak kepolian Denpasar Barat yang menerima laporan lantas menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita.
2. Dipicu saat korban membantu tetangganya menurunkan bendera parpol
Wakapolres Denpasar, AKBP Nyoman Artana, mengatakan kejadian tersebut terjadi tiga bulan yang lalu. Saat itu korban membantu tetangganya menurunkan bendera partai politik yang ada di rumah tetangga korban. Korban lantas membantu melipat bendera tersebut.
"Saat korban melipat, datanglah pelaku. Prinsipnya pada saat itu pelaku tidak terima dan mengancam ke korban," katanya di Mapolresta Denpasar, Senin (11/2) siang.
Korban lalu menyerahkan bendera tersebut ke pelaku, yang tak lain adalah tetangganya juga. Ternyata dari keterangan polisi, bendera parpol tersebut milik pelaku.
3. Dendam
Tiga bulan berlalu, tepatnya pada hari Sabtu (9/2), korban dan pelaku berpapasan di jalan yang saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor.
Pelaku sengaja mengambil haluan mengarah ke kendaraan korban dan menabraknya. Tabrakan tersebut mengenai bagian lutut dan betis korban.
"Korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban dan menyebabkan memar," ungkapnya.
4. Terancam dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sore harinya. Malamnya sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Kita amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
5. Hanya kesalahpahaman, korban hanya membantu tetangga menurunkan bendera parpol
Ditanya dari partai mana dan apakah seorang simpatisan, AKBP Artana enggan menyebutkannya. Ia mengatakan, penganiayaan itu karena motif dendam dan tidak ada suruhan dari petinggi partai.
"Hanya kesalahpahaman, korban sedang membantu tetangganya dan dikira korban yang menurunkan bendera," terangnya.
Baca Juga: Inilah Aturan Memasang Bendera Parpol di Rumah Tetangga