TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dendam Pernah Dipenjarakan, Jerug Nekat Bakar Sepeda Motor Ngurah

Kejadiannya di Denpasar. Dia bakar pakai bom minyak

IDN Times/Imam Rosidin

Denpasar, IDN Times - Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (14/3), warga di Jalan Irawan, Lilingundi, Ubung, Denpasar dikejutkan oleh dua buah sepeda motor yang terbakar akibat dilempar botol berisi minyak sekitar pukul 03.00 Wita.

Kejadian itu terjadi di depan rumah milik Ngurah Pratama. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Dua hari berlalu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan pelaku pembakaran dua sepeda motor tersebut, Sabtu (16/3) pukul 16.30 Wita. Pelakunya bernama I Made Murdana alias Jerug. Ia nekat melakukan hal itu karena memiliki dendam. Seperti apa ceritanya?

Baca Juga: Dua Sepeda Motor di Denpasar Terbakar, Dilempar Botol Berisi Minyak

1. Kesal karena pernah dipenjarakan korban

IDN Times/Imam Rosidin

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, mengatakan pelaku dendam karena pernah dipenjarakan oleh korban. Kejadiannya sekitar September 2017 lalu. Berawal dari percekcokan, Jerug melakukan penusukan terhadap korban.

"Tersangka membuat botol berisi minyak tersebut karena merasa kesal dan dendam terhadap korban. Sehingga tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa dua botol, kemudian dilempar ke rumah korban," katanya di Mapolresta Denpasar, Minggu (17/3) sore.

2. Pernah dipenjara 4,5 bulan

IDN Times/Imam Rosidin

Aksi penusukan itu lantas dilaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Di masa sidangnya, Jerug divonis 4,5 bulan pidana penjara oleh pengadilan dan bebas pada Januari 2018. Meski sudah dipenjara, Jerug masih menyimpan dendam pada korban.

"Tersangka ini melakukan hal tersebut karena dendam kepada korban yang mana korban pernah melaporkan kasus pemganiayaan pada 2017 lalu. Saat itu ia diputus bersalah dan dihukum 4,5 bulan dan bebas pada Januari 2018," jelasnya.

3. Sudah saling kenal

IDN Times/Imam Rosidin

Setelah melakukan dua hari penyelidikan, Kepolisian menangkap Jerug di kosnya Jalan Baha, Mengwi, Badung, Sabtu (17/3) sore. 

"Korban dan pelaku ini saling kenal karena mereka satu banjar. Ia melakukan aksinya sendiri dan saat bekerja sebagai koordinator untuk pengangkutan barang-barang atau kargo," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya