Sempat Viral, WNA Pengemudi Angkot di Bali Ditilang Polisi
Bule gak punya SIM malah mengemudi angkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar menilang Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan angkot (angkutan kota), pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 13.05 Wita di Bali. WNA yang bernama Jared Brendan Mell diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengatakan Jared ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati.
Baca Juga: WNA Rusia Budidaya Ganja Hidroponik di Bali Dideportasi
Baca Juga: WNA Pelaku Penganiayaan di Bali Ketahuan Pernah Mencuri
1. Ditilang saat melintas di Simpang Sunset Road
Penilangan Jared berawal saat personel Satlantas Polresta Denpasar melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol. Saat itu angkot warna biru DK 1892 BT melintas, dan dilakukan pengejaran. Namun saat itu personel lalu lintas sempat kehilangan jejak.
"Di simpang Dewa Ruci personel kehilangan jejak. Selanjutnya membagi personel ada yang mengarah menunju Sanggaran atau Sanur. Dan ada yang mengarah ke pos Tahura atau arah bundaran Patung Kuta," katanya.
Setibanya di selatan Patung Tahura mobil angkot biru tersebut ditemukan, dan diberikan isyarat untuk berhenti.