Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD Serangan
Penetapan tersangka akan diumumkan usai audit internal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Penyidikan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan di Kejaksaan Negeri Denpasar terus berlanjut. Namun masyarakat Adat Serangan menilai proses penanganan perkara ini terlalu lambat karena sudah berbulan-bulan, namun tidak kunjung ada kepastian siapa tersangkanya.
Masyarakat yang kecewa kemudian sepakat menempuh jalur niskala dan menuliskan tuntutan yang rencananya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali. Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang perwakilan dari 5 banjar yang ada.
Apabila hingga akhir Mei 2022 surat tersebut tidak direspons dan belum ada nama tersangka, maka masyarakat sepakat akan datang langsung ke Kejari Denpasar. Lalu bagaimana Kejari Denpasar menanggapi hal ini?
Baca Juga: Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!
Baca Juga: Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan
1. Surat warga disampaikan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali
Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, Denpasar, I Wayan Patut, datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/5/2022) untuk menyampaikan surat tuntutan yang ditulis warga 5 banjar di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Surat tersebut sebagai tanggapan atas lambatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi LPD Adat Serangan.
Surat tersebut ditulis setelah mereka berdoa bersama di Banjar Kawan, Desa Pakraman Serangan, pada Minggu (8/5/2022) siang. Mereka menyatakan sikap agar segera diumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD tersebut.
“Kami ke Kejati membawa surat tuntutan warga. Sekaligus kami minta di Kejati juga melakukan semacam dialog seperti yang kami lakukan di Kejari,” terang I Wayan Patut.
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Rp6 Miliar di LPD Adat Serangan Bali