Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!

Warga tanda tangan dengan sarana pejati. Gak main-main ini

Denpasar, IDN Times - Warga adat dari lima banjar di Desa Adat Serangan berdoa bersama, dan menulis kesepakatan sebagai respon belum diumumkannya nama tersangka dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan di Banjar Kawan, Desa Pakraman Serangan, Kota Denpasar, pada Minggu (8/5/2022) siang.

Baca Juga: Kejari Denpasar Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi LPD Serangan

1. Warga dari 5 banjar menuliskan tuntutan untuk Kejari Denpasar

Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang perwakilan dari 5 banjar di Desa Adat Serangan. Selesai berdoa, warga adat menulis tuntutan di atas kertas putih yang menyatakan sikap agar segera diumumkan tersangka kasus dugaan korupsi LPD tersebut.

Surat tuntutan rencananya segera dibawa ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali, pada Selasa (10/5/2022). Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, I Wayan Patut mengatakan apabila surat ini nantinya tidak direspon hingga akhir Mei 2022 tanpa ada nama tersangka, maka mereka sepakat akan mendatangi Kejari Denpasar.

Sementara itu warga adat sekaligus Sabe Desa Banjar Kawan, Made Resna, mengatakan banjarnya memiliki tabungan di LPD sebanyak Rp23 juta yang tidak bisa diambil sampai sekarang.

"Kami punya tabungan tidak bisa ditarik. Kedua, kami punya warga juga, dia punya deposito hampir Rp500 juta sampai saat ini tidak dikembalikan oleh LPD," jelasnya.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Rp6 Miliar di LPD Adat Serangan Bali

2. Nama calon tersangka belum diumumkan

Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Kelian Adat Banjar Kaja, Kelurahan Serangan, I Wayan Patut, mengungkapkan laporan LPD tahun 2015-2019 banyak kejanggalan. Dari aset Rp4,6 miliar di LPD, dilaporkan uang yang beredar ke warga hanya Rp800 juta. Sisanya sebesar Rp3,8 miliar dibawa oleh oknum tak bertanggung jawab.

Pihaknya bersama warga telah menunggu selama 11 bulan tindak lanjut laporannya tersebut, dengan harapan ada nama tersangka yang segera diumumkan. Namun sampai sekarang calon nama tersangka yang dijanjikan oleh Kejari Denpasar tidak segera diumumkan.

"Sampai detik ini, ini belum ada tanda-tanda bahwa itu diumumkan. Kami merasa keberatan, dan kami merasa di Kejari ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak terkait. Akhirnya kami melayangkan surat. Kemarin kami sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Agung, Kejari Denpasar. Termasuk ke Kejati Bali," ungkap Wayan Patut.

3. Warga memilih jalur niskala, berdoa untuk pihak-pihak yang melindungi kejahatan

Warga Mengutuk Lambatnya Penanganan Korupsi LPD Serangan!Warga dari 5 banjar di Serangan sepakat membuat surat tuntutan untuk Kejari Denpasar atas dugaan korupsi LPD Adat Serangan. (IDN Times/Ayu Afria)

Warga yang keberatan melihat kinerja Kejari Denpasar tersebut memilih jalur niskala dengan berdoa bersama sesuai kepercayaan menggunakan sarana pejati. Jalur ini ditempuh dengan berbagai alasan. Satu di antaranya untuk menunjukkan bahwa warga memiliki kepercayaan.

"Mudah-mudahan membawa berkah. Kepada mereka siapa yang ada di balik ketidakbenaran ini mendapat hukuman yang setimpal. Bagi mereka yang melindungi kejahatan bahwa kehidupan mereka di kemudian hari karier, keinginan mereka supaya tidak tercapai," terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya