TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga India Selundupkan 932 Berlian ke Bali, Simpan di Anus 

Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung

Penyerahan Tahap II tersangka penyelundup berlian ke Bali, Ismath Jamaluddin Haja Moideen. (Dok.IDN Times/Kejari Badung)

Badung, IDN Times - Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) yang menjadi tersangka penyelundupan 932 butir berlian, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (11/1/2023).

Tersangka diserahkan beserta dengan barang bukti. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan memasukkan sejumlah berlian ke dalam anus, pada 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran

1. Tersangka datang ke Bali dengan penerbangan dari Bangkok

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen telah diserahkan pada Rabu (11/1/2023) atau telah Tahap II. Tersangka diserahkan oleh Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

"Merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok," ungkapnya, pada Kamis (12/1/2023).

2. Tersangka ditahan selama 20 hari dan menjadi tanggung jawab JPU

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyerahan Tahap II Perkara Kepabeanan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang ditunjuk dalam kasus ini di antaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu, Putu Delia Ayusyara Divayani, dan Dewa Arya Lanang Raharja.

Jaksa Madya Imran Yusuf mengatakan bahwa setelah pelaksaanaan Tahap II dari Penyidik kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya