Warga India Selundupkan 932 Berlian ke Bali, Simpan di Anus
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Warga India bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) yang menjadi tersangka penyelundupan 932 butir berlian, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka diserahkan beserta dengan barang bukti. Pelaku diketahui melakukan aksinya dengan memasukkan sejumlah berlian ke dalam anus, pada 15 Oktober 2022.
Baca Juga: Nasib 2 Napi Kasus Bali Nine di Lapas Kerobokan, Belajar Kesabaran
1. Tersangka datang ke Bali dengan penerbangan dari Bangkok
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Jaksa Madya Imran Yusuf, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen telah diserahkan pada Rabu (11/1/2023) atau telah Tahap II. Tersangka diserahkan oleh Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
"Merupakan seorang Warga Negara India datang ke Bali dari Bangkok," ungkapnya, pada Kamis (12/1/2023).