TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Namun mereka tidak ditahan

Penetapan tersangka reklamasi Pantai Melasti (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung  Kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengingat ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.

Namun demikian, akibat ulah tersangka, kepolisian menyatakan bahwa di lokasi telah terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

Baca Juga: Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi

1. Hasil gelar perkara menetapkan lima orang tersangka

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan 5 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial GMK (58) asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung; MS (52) asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar; IWDA (52) yang merupakan Bendesa Adat Ungasan; dan KG (62) asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya; serta T (64) asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Kelima tersangka sampai saat ini belum ditahan.

“Sudah ditetapkan ada 5 tersangka. Itu dari hasil gelar perkara,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).

2. Dijerat pasal berlapis namun para tersangka tidak ditahan

Pantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kelima orang tersebut dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 75 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Lasal 56 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjaranya paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.

Para tersangka juga dijerat Pasal 109 juncto Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Lalu ada juga Pasal 69 juncto Pasal 61 Huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.

“Yang diterapkan pasal berlapis. Terkait ancaman di bawah 5 tahun, sementara ini memang belum dilakukan penahanan kepada para tersangka, dan mungkin juga tidak ditahan ya,” ucap Satake.

Berita Terkini Lainnya