Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti
Namun mereka tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Setelah melakukan gelar perkara, Jumat (26/5/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 5 orang tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti di Kabupaten Badung Kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum ditahan. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengingat ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
Namun demikian, akibat ulah tersangka, kepolisian menyatakan bahwa di lokasi telah terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai Melasti
Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?
Baca Juga: Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi
1. Hasil gelar perkara menetapkan lima orang tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan 5 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial GMK (58) asal Banjar Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kabupaten Badung; MS (52) asal Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kota Denpasar; IWDA (52) yang merupakan Bendesa Adat Ungasan; dan KG (62) asal Jalan HR Muhammad, Desa Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya; serta T (64) asal Jalan Mayjend Sungkono, Desa Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Kelima tersangka sampai saat ini belum ditahan.
“Sudah ditetapkan ada 5 tersangka. Itu dari hasil gelar perkara,” ungkapnya, Senin (29/5/2023).