Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai Melasti

Kapan ya mau digelar?

Denpasar, IDN Times - Kasus reklamasi Pantai Melasti belum juga menemui titik terang. Pasalnya, Selasa (17/1/2023) lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyatakan akan segera melakukan gelar perkara.

Jawaban yang sama juga diungkapkan kembali, pada Jumat (26/5/2023). Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini, pihak terlapornya adalah Direktur PT Tebing Mas Estate bernama I Made Sukalama (IMS). Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Baca Juga: Kasus Reklamasi Pantai Melasti Macet 6 Bulan, Polda Bali: Sebentar Lagi

Baca Juga: [LIPSUS] Siapa Dalang di Balik Dugaan Reklamasi Pantai Melasti Bali?  

1. Sudah 35 saksi diperiksa oleh penyidik Polda Bali

Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai MelastiPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali memeriksa 35 saksi atas kasus reklamasi yang diperkirakan seluas 2.310 meter persegi tersebut.

“Kriminal umum telah melakukan penyidikan. Hampir 35 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Jumat (26/5/2023) malam.

Baca Juga: Fakta Dugaan Reklamasi Pantai Melasti 2,6 Hektare, Sudah Ada Transaksi

2. Gelar perkara masih belum dijadwalkan

Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai MelastiPantai Melasti Juli 2022 yang direklamasi (IDN Times/Ayu Afria)

Satake mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus reklamasi tersebut. Namun pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan gelar perkara yang dimaksud.

“Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” katanya.

Ditanyai soal adanya keterlibatan tokoh-tokoh, Satake menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak akan menghalangi yang bersangkutan diproses hukum.

Sebelumnya, Polda Bali kasus reklamasi Pantai Melasti ini melanggar Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007, UU RI Nomor 32 Tahun 2009, dan atau UU RI Nomor 1 Tahun 2014. Satu di antaranya diungkap terkait tata ruang lingkungan hidup, pulau-pulau, pesisir, dan pantai.

3. Reklamasi Pantai Melasti sejak 2019 lalu

Polda Bali Belum Gelar Perkara Reklamasi Pantai MelastiKondisi lokasi reklamasi di Pantai Melasti pada Jumat (1/7/2022). (Dok.IDN Times/Pemkab Badung)

Reklamasi seluas 2.310 meter persegi ini diurug mulai tahun 2019. Lokasi ini rencananya digunakan oleh kelompok nelayan warga Ungasan sebagai tempat penampungan ikan. Dalam prosesnya, dikerjakan oleh PT Tebing Mas Estate.

Pihak penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti awal di antaranya foto-foto di perairan pesisir Pantai Melasti yang sedang diurug. Termasuk foto kopi citra satelit 2018 dan 2020 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya