TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHDI Bali Buka Suara Soal Oknum Sulinggih Tersangka Pelecehan Seksual

Jangan sampai semua sulinggih ikut kena getahnya

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana. (IDN Times/Diantari Putri)

Denpasar, IDN Times – Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar rapat yang dihadiri oleh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, pada Selasa (16/2/2021) di kantor PHDI Bali, Jalan Ratna, Denpasar. Mereka membahas permasalahan oknum sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli), I Wayan M (38), yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi, yang dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon menegaskan bahwa PHDI tidak bertanggung jawab soal status kesulinggihan I Wayan M. Yang bersangkutan tidak terdaftar secara resmi sebagai sulinggih (Figur yang dimuliakan). 

Sebagaimana diberitakan dalam liputan khusus (lipsus) IDN Times sebelumnya, I Wayan M telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Berkedok pembersihan, oknum sulinggih ini melakukan pelecehan seksual terhadap YD (33) saat melukat di Pura Campuhan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 lalu. 

Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan

Baca Juga: Beratnya Jadi Sulinggih di Bali, Harus Menjauhi Nafsu dan Duniawi

1. PHDI Bali tegaskan jangan sampai semua sulinggih kena getahnya

IDN Times/Wayan Antara

Sudiana membenarkan bahwa acara tersebut membahas khusus permasalahan oknum sulinggih asal Tegalalang, I Wayan M, yang diduga melakukan pelecehan seksual. Rapat tersebut juga sebagai tindak lanjut agar masalah yang menjerat Wayan M tersebut tidak berdampak pada menyudutkan semua sulinggih di Bali.

“Supaya tidak semua sulinggih nanti kena getahnya gitu. Lalu kita konfirmasi ke PHDI Gianyar. Apakah benar oknum dimaksud sebagai sulinggih? Ternyata setelah konfirmasi, laporan dari PHDI Gianyar sementara bahwa oknum yang bersangkutan tidak tercatat sebagai sulinggih di PHDI Gianyar,” jelasnya.

PHDI Gianyar menyatakan tegas bahwa status kesulinggihan Wayan M tidak tercatat resmi sehingga tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kesulinggihan. Masalah kesulinggihan yang bersangkutan hanya berurusan dengan gurunya (nabe).

“Dengan gurunya. Dengan nabenya. Tidak dengan PHDI,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara aturan, PHDI hanya mengesahkan sulinggih yang hasil diksa pariksa dari PHDI. Kalaupun di luar itu ada, maka menurutnya, PHDI tidak ikut bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di luar kewenangan mereka.

“Nanti kalau memang nabenya memiliki calon sulinggih seperti oknum bersangkutan, jika ada bersangkutan dengan hukum, maka nabenya yang mencabut. Parisadha gak, gak sampai di sana,” ungkapnya.

2. Sanksi yang paling fatal adalah dicabut kesulinggihannya

Umat Hindu melakukan persembahyangan Hari Pagerwesi, di Pura Jagatnatha, Denpasar, Bali pada Rabu 3 Februari 2021 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Selain itu Sudiana juga menyebutkan bahwa PHDI Gianyar saat ini sedang melakukan pengecekan, apakah oknum sulinggih tersebut memiliki nabe atau tidak. “Kalau tidak punya nabe, itu berarti hanya tanggung jawab personalnya dia sendiri. Dan itu tidak sesuai dengan tatanan Parisadha maupun masyarakat Bali. Kalau gitu personal saja dia tanggung jawab,” ungkapnya.

Terkait sanksi untuk yang bersangkutan, Sudiana mengatakan apabila oknum sulinggih yang tercatat resmi di PHDI tersandung kasus, maka penanganan didasarkan pada bukti. Artinya, jika kasus yang disangkakan terbukti, maka PHDI mengusulkan kepada nabe agar dicabut kesulinggihannya. Selanjutnya PHDI akan menarik SK kesulinggihannya.

“Kalau ada masalah kasus lain, yang di luar kewenangan PHDI dan nabe, diserahkan kepada yang berwenang. Jadi paling fatal itu dicabut kesulinggihannya. Kalau kasusnya tidak berat, tetap dibina saja,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya