Oknum Sulinggih Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa
I Wayan M tetap mengaku tidak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Terdakwa kasus pencabulan, oknum mengaku sulinggih berinisial IBRASM, dengan nama welaka (Asli) I Wayan M (38), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sidang Tuntutan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap I Wayan M, asal Tegallalang, Kabupaten Gianyar tersebut, berdasarkan atas beberapa pertimbangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.
Baca Juga: [LIPSUS] Berkedok Pembersihan, Sulinggih di Bali Tersangka Pelecehan
Baca Juga: Aguron-guron Ditinggalkan, Wayan M Bukan Seorang Sulinggih
1. Terdakwa terbukti melakukan tindakan tercela
Menurut Luga, ada beberapa pertimbangan dituntutnya terdakwa I Wayan M dengan dakwaan primer Pasal 289 KUHP, dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan tersebut berkenaan dengan hal-hal yang memberatkan, di antaranya saksi korban pada saat memberikan keterangan di depan persidangan masih dalam keadaan depresi dan sempat pingsan. Selain itu terdakwa yang dianggap sebagai panutan umat seharusnya tidak melakukan perbuatan yang tercela, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat saksi korban dan suaminya sedang proses melukat, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya kepada korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya disebutkan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, masih mempunyai anak kecil.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wayan Mahardika dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” katanya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Sulinggih, Kenapa Korban Pelecehan Sulit Berteriak?
Baca Juga: Usai Beri Kesaksian, Korban Pencabulan Oknum Mengaku Sulinggih Ambruk